Viral Pengemudi Pajero Brutal

Sosok Pengemudi Pajero Ugal-ugalan dan Nabrak Pengendara, Ternyata Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel

Sosok pengemudi mobil Pajero yang ugal-ugalan dan menabrak pengendara motor viral di media sosial, ternyata anak wakil Ketua DPRD Sulsel.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Kolase/Istimewa
Kolase tangkapan layar mobil Pajero saat ugal-ugalan dan Sosok Pengemudi Pajero. Sosok Pengemudi Pajero Ugal-ugalan-Nabrak Pengendara, Ternyata Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel 

"Saya sih nggak (tidak) masalah, bahwa inilah resiko kita hidup dimana medsos sangat cenderung kejam dan cenderung mengada-ada," ujar Ni'matullah.

"Tetapi, itulah realitas yang harus kita hadapi, bahwa itu viral silahkan, maumi diapa," sebutnya lagi.

Ni'matullah pun menilai, aksi ugal-ugalan putra keduanya itu adalah hal yang biasa terjadi di kalangan pengendara.

"Kalau mau objektif, kalau mau rasional, jaina intu tau balap-balap (banyaknya orang yang balap-balap) allo-allo (hari-hari). Mau mobil mau motor, itukan sesuatu yang biasa," bebernya

Plat DD 904 Tercatat Palsu

Disisi lain, Ditlantas Polda Sulsel buka suara mengenai berita viral sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor DD 904 ugal-ugalan hingga menabrak pengendara motor di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023) malam.

Menurut Kasubdit Regident Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto, setelah melakukan identifikasi nomor polisi.

Pajero sport tersebut rupanya menggunakan plat palsu.

"Ini tidak tercatat dalam registrasi dan identifikasi. DD 904 itu plat palsu," kata AKBP Restu, Senin (7/8/2023).

Ia menyebutkan, jika menggunakan plat nomor modifikasi atau plat palsu, pengemudi kendaraan akan diberi sanksi.

Mengacu pada pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan berplat palsu akan dikenai denda paling besar Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

Disisi lain, mobil SUV berplat DD 904 itu telah diamankan di parkiran Satlantas Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (7/8/2023) sore.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha, mengatakan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan mobil yang dikemudikan Muhammad Irfan Fauzan Erbe.

"(Pelanggarannya) itu ada pasal 287 dan 283 terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu Strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," ujar Amin Toha.

Adapun sanksi atas dua pasal yang dilanggar Muhammad Irfan Fauzan itu sebanyak Rp 1 juta.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved