Viral Pengemudi Pajero Brutal

Sosok Pengemudi Pajero Ugal-ugalan dan Nabrak Pengendara, Ternyata Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel

Sosok pengemudi mobil Pajero yang ugal-ugalan dan menabrak pengendara motor viral di media sosial, ternyata anak wakil Ketua DPRD Sulsel.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Kolase/Istimewa
Kolase tangkapan layar mobil Pajero saat ugal-ugalan dan Sosok Pengemudi Pajero. Sosok Pengemudi Pajero Ugal-ugalan-Nabrak Pengendara, Ternyata Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok pengemudi mobil Pajero yang ugal-ugalan dan menabrak pengendara motor viral di media sosial, ternyata anak wakil Ketua DPRD Sulsel.

Pengemudi Pajero itu yakni anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe.

Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel itu bernama Muhammad Irfan Fauzan Erbe (20).

Selain diduga ugal-ugalan, mobil yang dikendarai Irfan Fauzan Erbe ternyata mobil dinas opersional DPRD.

Akibatnya, kini Muhammad Irfan Fauzan Erbe sudah memenuhi panggilan polisi terkait aksinya tersebut.

Terkait hal tesebut, Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe mengungkapkan, sang anak telah memenuhi panggilan polisi terkait aksi ugal-ugalan di jalan raya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Batalnya Vonis Mati untuk Ferdy Sambo di Tangan MA, Ada Lobi Politik

"Anak saya juga sudah beri keterangan sudah di BAP mobil ditahan dan dikasi surat tilang. Mungkin besok kita bayar denda tilangnya," ungkap Ni'matullah.

Dikatakannya, Ni'matullah, mobil Pajero Sport yang dikemudikan sang putra bukanlah mobil dinas, melainkan mobil operasional.

"Memang mobil itu kan mobil operasional bukan mobil dinas. Mobil dinas saya Alphard. Itu mobil operasional yang diberikan ke pimpinan karena kami di pimpinan itu tidak dapat tunjangan transport jadi dikasih mobil operasional," jelas Ni'matullah.

Seperti diberitakan sebelumnya, berbagai platform media sosial, dihebohkan dengan aksi ugal-ugalan yang dilakukan pengemudi mobil Pajero.

Belakangan diketahui pengemudi mobil adalah Muhammad Irfan Fauzan Erbe, anak Wakil Ketua DPRD Sulsel dan mobil yang digunakan adalah mobil dinas operasional DPRD.

Perekam video tersebut, AT (22), mengatakan, ketika lampu merah, mobil Pajero itu sudah keluar dari Tello dengan lampu strobo dan sirene menyala.

Pengemudi melakukan overtaking dengan cara berbahaya."

Setelah video tersebut menjadi viral, AT mengungkap bahwa si pengemudi Pajero sebenarnya sudah melakukan aksi ugal-ugalan sejak Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Dalam postingan video yang viral, banyak yang mengatakan bahwa aksi ugal-ugalan tersebut bermula dari Jalan Perintis dan terus diikuti oleh banyak pengendara lain," tambahnya.

Saat kejadian terjadi, jalan dalam kondisi padat dengan kendaraan di malam hari.

"Karena saya sedang menuju ke Pettarani, jalan padat dengan banyak kendaraan.

Mobil Pajero terus menggunakan sirena dan lampu strobo, melakukan manuver berbahaya seperti overtaking dengan ambil jalur kiri dan kanan.

AT juga mengungkapkan bahwa dirinya hampir saja ditabrak oleh mobil Pajero tersebut.

"Dalam insiden tersebut, ada korban lain yang hampir ditabrak. Saya juga hampir diserempet dari samping saat saya berada di depan mobil Pajero," kata AT.

AT juga memperlihatkan dalam video bahwa dia tengah berdebat dengan pengemudi Pajero yang enggan mengungkapkan identitasnya.

Pengemudi Pajero, yang tampak masih muda, terlihat tidak senang direkam dan diinterogasi oleh AT.

AT juga mengungkap bahwa dia meminta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dari pengemudi Pajero tersebut namun, ternyata STNK yang diberikan diduga palsu.

"Ketika dia menunjukkan STNK dan dokumen lainnya, ternyata semuanya palsu. Ini mencurigakan, plat nomor juga tampak seperti plat palsu,”

“Pengemudi mengklaim mobil ini adalah kendaraan dinas, tetapi saya tidak sempat merekam klaim tersebut," jelas AT.

Ugal-ugalan Gegara Beli Nasi Kuning

Alasan Muhammad Irfan Fauzan Erbe ugal-ugalan mengemudikan mobil Pajero milik Sekretariat DPRD Sulsel terungkap hingga viral di media sosial.

Irfan Fauzan ugal-ugalan atau ngebut di jalan lantaran diminta pulang setelah membeli nasi kuning di Jl Riburane.

"Dia (Irfan) bilang dari beli nasi kuning di Jl Riburane lalu ditelpon orang rumah suruh pulang, makanya dia buru-buru," kata ayah Irfan Fauzan, Ni'matullah Erbe.

Sementara itu, Ni'matullah pun kini mengaku pasrah atas viralnya video sang anak yang disebut ugal-ugalan di jalan.

"Saya sih nggak (tidak) masalah, bahwa inilah resiko kita hidup dimana medsos sangat cenderung kejam dan cenderung mengada-ada," ujar Ni'matullah.

"Tetapi, itulah realitas yang harus kita hadapi, bahwa itu viral silahkan, maumi diapa," sebutnya lagi.

Ni'matullah pun menilai, aksi ugal-ugalan putra keduanya itu adalah hal yang biasa terjadi di kalangan pengendara.

"Kalau mau objektif, kalau mau rasional, jaina intu tau balap-balap (banyaknya orang yang balap-balap) allo-allo (hari-hari). Mau mobil mau motor, itukan sesuatu yang biasa," bebernya

Plat DD 904 Tercatat Palsu

Disisi lain, Ditlantas Polda Sulsel buka suara mengenai berita viral sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor DD 904 ugal-ugalan hingga menabrak pengendara motor di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023) malam.

Menurut Kasubdit Regident Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto, setelah melakukan identifikasi nomor polisi.

Pajero sport tersebut rupanya menggunakan plat palsu.

"Ini tidak tercatat dalam registrasi dan identifikasi. DD 904 itu plat palsu," kata AKBP Restu, Senin (7/8/2023).

Ia menyebutkan, jika menggunakan plat nomor modifikasi atau plat palsu, pengemudi kendaraan akan diberi sanksi.

Mengacu pada pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan berplat palsu akan dikenai denda paling besar Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

Disisi lain, mobil SUV berplat DD 904 itu telah diamankan di parkiran Satlantas Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (7/8/2023) sore.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha, mengatakan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan mobil yang dikemudikan Muhammad Irfan Fauzan Erbe.

"(Pelanggarannya) itu ada pasal 287 dan 283 terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu Strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," ujar Amin Toha.

Adapun sanksi atas dua pasal yang dilanggar Muhammad Irfan Fauzan itu sebanyak Rp 1 juta.

"Tilangnya untuk pelanggaran pasal 287 itu Rp 750 ribu dan pasal Rp 283 kita kenakanan denda Rp 250 ribu," ujarnya.

Mobil itu lanjut Amin Toha pun ditahan sebagai efek jera.

"Tindakan yang dilakukan adalah penindakan tilang kemudian tahan kendaraannya harapannya supaya efek jera," tegas Amin Toha.

Lebih lanjut dijelaskan Amin Toha, saat kejadian Fauzan hendak bertanggung jawab terhadap pengendara yang jatuh akibat kaget mendengar Strobo mobil itu.

"Dia (Fauzan) sempat kembali ke lokasi karena mendapat informasi ada yang jatuh, dia mau niat baik untuk membantu tetapi saat ditunggu tidak adanya makannya dia kembali," bebernya.

Amin Toha pun mengaku telah menyampaikan ke Fauzan, jika ada yang keberatan, dirinya harus bertanggung jawab.

"Jadi kita sampaikan jika ada yang keberatan harus bertanggung jawab," tukasnya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved