Paman di Bengkulu Setubuhi Keponakan

Paman Hamili Keponakan Penyandang Disabilitas di Bengkulu Utara, Korban Terpaksa Berhenti Sekolah

Fakta baru kasus paman setubuhi keponakan usia 15 tahun hingga hamil di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Kolase Tribun Bengkulu
Paman pelaku asusila yang menyetubuhi keponakannya hingga hamil saat diperiksa penyidik Polsek Padang Jaya. Polisi saat melakukan olah TKP (kiri). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA – Fakta baru kasus paman setubuhi keponakan usia 15 tahun hingga hamil di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Korban yang masih berusia 15 tahun ini ternyata masih duduk di bangku kelas 5 SD dan memiliki keterbatasan intelektual atau termasuk kategori penyandang disabilitas

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter usia kandungan korban ini telah berjalan 5 sampai 6 bulan.

Sementara itu, orang tua korban mengatakan jika sejak Senin (7/8/2023) korban sudah tidak masuk sekolah lagi.

“Terakhir anak ini sekolah Sabtu kemarin mas. Jadi sejak Senin kemarin anak ini sudah gak berangkat ke sekolah lagi,” kata orang tua korban kepada TribunBengkulu.com, Jumat (11/08/2023).

Korban sendiri sama sekali tidak memahami kalau sedang hamil. Hal tersebut dipengaruhi karena kondisi anak tersebut dalam keadaan mempunyai keterbatasan intelektual.

Sehingga hingga diusia kandungannya berjalan 5 bulan, korban masih pergi ke sekolah.

Orang tua korban sebelumnya juga tak mengetahui sama sekali jika anaknya sudah menjadi korban asusila paman kandung sendiri.

Keluarga korban baru mengetahui pada saat sang anak mengeluhkan sakit di bagian perutnya.

Kemudian keluarga korban menghantarkan korban ke Puskesmas Kecamatan padang jaya untuk diperiksa.

Sesampainya di puskesmas dan menjalani pemeriksaan, perawat Puskesmas Padang Jaya menduga jika anak tersebut sedang mengandung.

Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung memberitahu kepada orang tua korban agar bisa mendapatkan tindakan yang sebagaimana mestinya.

Mengetahui sang anak hamil, orang tua korban merasa tak terima sehingga melaporkannya kepada pihak berwajib, Polsek Padang Jaya Bengkulu Utara pada Selasa (8/8/2023).

Mendapatkan laporan tersebut, 10 jam kemudian Unit Reskrim Polsek Padang Jaya berhasil Meringkus Pelaku yang sempat melarikan diri ke area perkebunan. Meski sempat pelaku lari ke rawa-rawa, namun Unit Reskrim Polsek Padang Jaya tetap mengejar dan berhasil membekuk pelaku tersebut.

Baca juga: Kronologi Paman di Bengkulu Utara Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved