Berita Bengkulu Selatan

Samsat Bengkulu Selatan Ancam Hapus Data Kendaraan Jika Pemilik Nunggak Pajak Dua Tahun

Walapun sejak beberapa waktu lalu Pemprov Bengkulu telah kembali membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Salah seorang masyarakat wajib pajak sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan di loket UPTD Samsat Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Bengkulu Selatan mengancam akan memblokir data seluruh kendaraan yang nunggak pajak sudah dua tahun.

Hal itu lantaran realiasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Bengkulu Selatan tahun ini masih rendah alias di bawah target.

Padahal Pemprov Bengkulu telah membuka kembali Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun TribunBengkulu.com di lapangan, hingga kini total realisasi PKB yang terkumpul baru 63,41 persen atau sekitar Rp 11,1 Miliar.

Padahal, target PAD dari sektor PKB tahun ini mencapai Rp 17,65 M.

“Capaiannya (PKB, red) masih sangat minim. Dilihat dari kurva, pertumbuhan realisasi pajak cenderung stagnan meski ada program pemutihan. Kami bingung harus bagaimana, sebab berbagai cara telah dilakukan untuk mengajak masyarakat taat pajak,” kata Kasi Pelayanan dan Penetapan Lenny Marlina, S.E.

Lenny menerangkan, khusus capaian Program Samsat Keliling (Samling) total realisasi mencapai 25 persen dari raihan sementara.

Kemudian program gerebek pajak juga menyumbang nilai mencapai 10 persen. Artinya, masyarakat yang benar-benar berkunjung ke UPTD Samsat untuk menunaikan kewajibannya hanya sebesar 28,41 persen saja.

“Dari data yang ada, mayoritas yang taat pajak adalah kendaraan baru. Sementara kendaraan keluaran lama sudah lama sekali mati pajak. Bahkan, ada yang sampai 20 tahun. Namun, kami tetap berupaya agar semua pajak kendaraan yang teregistrasi ini tetap hidup. Karena, ini sebuah penunjang PAD dan nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah itu sendiri,” papar Lenny.

Untuk itu, agar dapat menekan jumlah tunggakan PKB yang tertera di database UPTD Samsat Bengkulu Selatan, ke depan pihak samsat bakal menerapkan pemblokiran data kendaraan yang mati pajak di atas dua tahun.

Bahkan, semua data kendaraan bakal dihapus dari sistem sehingga status kendaran dianggap kosong atau bodong.

“Jalan terakhirnya ini (pemblokiran, red) akan kami berlakukan mulai tahun depan. Jadi tidak ada toleransi lagi untuk para penunggak pajak ini. Jika status kendaraan sudah kosong atau tanda surat menyurat, berarti dilarang digunakan di jalan raya atau fasilitas milik pemerintah,” ujar Lenny.

Baca juga: Jaksa Libatkan Saksi Ahli dari Kemendikbud Usut Dugaan Korupsi SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved