Berita Bengkulu Utara

Sopir Truk Kembali Keluhkan Pungli di Jalan Lintas Barat Bengkulu Utara

Viral, keluhan sopir truk saat melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera (Jalinbar) tepatnya di Jalan Uray Batik Nau dimintai sejumlah uang.

|
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Aksi pungli kembali dikeluhkan sopir truk saat melintas di Jalan Lintas Barat Bengkulu Utara. 

Padahal diketahui, pungli adalah pungutan liar yang sangat melanggar hukum yang juga berarti pemerasan. Dalam pasal 368 ayat (1) KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bunyinya, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca juga: Daftar 30 Nama Caleg Golkar DPRD Bengkulu Utara, Tinggal 3 Incumbent yang Maju

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved