Berita Seluma

ASN di Seluma Setahun Tidak Masuk Kerja Disidang, MP-TGR Putuskan Harus Kembalikan Gaji

Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menggelar sidang perdana, Kamis (24/8/2023).

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
MP-TGR Pemkab Seluma menggelar sidang membahas LHP BPK RI terhadap ASN Disnakertrans dan Disperindagkop UKM Seluma, Kamis pagi (24/8/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menggelar sidang perdana, Kamis (24/8/2023).

Sidang terhadap ASN Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) inisial A yang mangkir dari pekerjaan atau tidak masuk kerja selama satu tahun dipimpin langsung Ketua MP-TGR H. Hadianto.

"Ini adalah sidang perdana MP-TGR Seluma. Kita sidangkan ASN Disnakertrans yang setahun tidak masuk kerja," kata Hadianto.

Sidang MP-TGR ini menindaklanjuti LHP BPK RI yang menyebut ada kerugian negara terhadap ASN disnakertrans ini karena tidak menunaikan kewajiban selama setahun, namun masih menerima gaji.

"Jadi di sidang ini kita putuskan ini. Yang bersangkutan harus mengembalikan kerugian negara dari gaji yang telah diambil ini," ujar Hadianto.

Jika LHP BPK tidak diselesaikan sesuai dengan besaran yang disampaikan, lanjut Hadianto, ASN yang bersangkutan dapat dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) .

"Sekarang yang bersangkutan ini telah aktif kembali. Terkait pengembalian TGR masih kita bahas pada sidang berikutnya," jelas Hadianto.

Selain menyidangkan ASN disnakertrans, MP-TGR juga menyidang Disperindagkop UKM Seluma terkait LHP BPK RI terhadap temuan retribusi pasar.

Baca juga: Stok Buku Nikah di Kemenag Seluma Bengkulu Tersisa 450 Pasang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved