Mayang Lucyana Dipolisikan
Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan Imbas Video Tertawakan Upacara HUT RI, Mayang Asik Liburan di Bali
Meski Mayang telah dilaporkan ke polisi usai videonya viral tertawakan proses HUT ke 78 RI, adik Vanessa Angel ini justru pamer foto di Bali.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
"Somasi terbuka yang sudah saya layangkan sebelumnya, lewat media juga dan hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly ke polda Metro Jaya," ujar Jaenudin dilansir dari Youtube Cumicumi, Minggu (27/8/2023).
Jaenudin mendatakan atas laporannya tersebut pihak kepolisian telah menerima laporan dengan baik.
"Akhirnya laporan sudah diterima dengan dugaan penghinaan ataupun merendahkan simbol-simbol negara,"ungkap Jaenudin.
Menurut Jaenudin dalam video yang viral tersebut terdapat unsur mengejak yang dilakukan baik Mayang dan Lolly terlebih ketika penghormatan bendera merah putih.
"jadi sudah resmi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol negara UU No 24 tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 Miliar" jelasnya.
Ditanya soal hal itu hanya candaan dan tanpa unsur disengaja, Jaenudin mengatakan jika hal yang dilakukan oleh Mayang dan teman-temannya tidak dibenarkan.
"Siapapun itu atau mungkin itu hanya bercanda atau masalah attitude, apakah itu dibenarkan? dan apakah semua orang boleh memperlakukan seperti itu, kita kembali bertanya, kepada mereka yang menanyakan itu," ungkap Junaedi.
Jaenudin juga mengatakan jika hal kecil yang seperti ini tidak ditindak secara tegas dikhawatirkan akan ada kejadian serupa yang mengejek momen sakral.
"Apalagi sampai tidur-tiduran, ketawa-ketawa dan kita harus hormat pada lambang negara kita," ungkapnya.
Jaenudin juga berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas akan kasus ini, jika kasus ini ditolerir makan ditakutkan akan ada kejadian serupa yang akan dilakukan oleh orang yang berbeda.
Adapun barang bukti yang dibawa untuk pelaporan kasus ini, Junaedi mengatakn pihaknya membawa video ketika Mayang dan teman-temannya menertawakan proses upacara HUT RI.
"Yang pasti video yang kita dapat dari media sosial ya walaupun nanti video asli juga harus ada tapi kan memang itu bukan ada pada kita tapi ada pada mereka," ujarnya.
Jaenudin mengatakan jika sebenarnya kasus ini bisa dijadikan dua laporan dimana laporan tentang ITE dan penghinaan lambang negara.
Kendati demikian Jaenudin hanya melaporkan atas dugaan pemnghinaan lambang negara, menurutnya jika melaporkan atas dugaan ITE pihaknya harus mendapat video dari orang yang pertama memvidei kasus tersebut.
Sebelumnya Jaenudin telah meyangkan somasi terbuka, namun Mayang Lucyana tidak mengindahkan somasi tersebut.
Mayang Lucyana Fitri
Mayang Tertawakan Upacara HUT ke 78 RI
Mayang di Laporkan ke Polisi
Mayang
viral
viral di media sosial
| Mayang Lucyana Klarifikasi Usai Dipolisikan Gegara Tertawakan Upacara HUT ke 78 RI |
|
|---|
| Respon Mayang Lucyana usai Dilaporkan ke Polisi Imbas Tertawakan Upacara HUT RI |
|
|---|
| Kronologi Mayang Lucyana Dipolisikan Usai Tertawakan Upacara HUT RI, Kini Terancam 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Mayang Lucyana Resmi Dipolisikan Imbas Video Tertawakan Proses Upacara HUT ke 78 RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tuai-Kecaman-Hingga-Dipolisikan-Imbas-Video-Tertawakan-Upacara-HUT-RI-Mayang-Asik-Liburan-di-Bali.jpg)