Korupsi Dana BOK Puskesmas
Siapkan 4 Jaksa Hadapi Sidang Prapid Tersangka Penghalang-halangan Penyidikan Kasus Dana BOK Kaur
Menurut Danang, pihaknya juga telah menyiapkan tim yang terdiri dari 3 atau 4 orang jaksa untuk menghadapi persidangan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penetapan tersangka kepada 3 tersangka penghalang-halangan penyidikan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas di Kaur dilakukan sesuai aturan dan tidak sembarangan.
Hal ini dikatakan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menanggapai pra peradilan (prapid) yang diajukan 3 tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Menurut Danang, pihaknya juga telah menyiapkan tim yang terdiri dari 3 atau 4 orang jaksa untuk menghadapi persidangan prapid nanti.
"Kita siapkan (berkas jawaban nanti)," kata Danang kepada TribunBengkulu.com, Selasa (29/8/2023).
Penasehat hukum (PH) 3 tersangka, Ranggi Setiyadi mengatakan prapid ini diajukan karena pihaknya merasa status tersangka pada kliennya belum memenuhi bukti-bukti dasar untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya adalah saat penangkapan, ada syarat formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.
Sidang prapid sendiri akan dilanjutkan pada Senin (4/9/2023) pekan depan, dengan agenda jawaban termohon (Kejati Bengkulu dan kejari Kaur).
"Karena sidang prapid ini harus cepat, jadi harus kejar-kejaran dengan waktu," kata Ranggi.
3 tersangka sendiri saat ini ditahan di tempat berbeda, yakni di Rutan Polda Bengkulu, Rutan Malabero, dan Lapas Bentiring.
3 tersangka ini adalah BSS, RNS, dan AH. Ketiganya ditahan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sejak Sabtu (29/7/2023) malam.
Para tersangka sendiri dikenakan pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang penghalang-halangan penanganan kasus korupsi.
Baca juga: Diduga Halangi Penyidikan Korupsi BOK Puskesmas Kaur, PH Sebut Kliennya Hanya Ingin Membantu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-prapid-3-tersangka-penghalang-halangan-penyidikan-korupsi-BOK-Kaur.jpg)