Nadiem Makarim Hapuskan Skripsi
Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Rektor UINFAS Bengkulu Masih Tunggu Juknis
Terkait wacana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan mahasiswa S1 tak lagi wajib buat skr
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terkait wacana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan mahasiswa S1 tak lagi wajib buat skripsi.
Terutama bagi kampus yang telah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang bernilai sama, Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu masih menunggu regulasi.
Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Zulkarnain Dali enggan berkomentar banyak perihal wacana penghapusan skripsi ini.
Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tak Wajib Lagi untuk Lulusan S1, Dorong Dihapuskan Oleh Kampus
"Kita masih menunggu regulasi resmi, perihal tersebut," kata Zulkarnain Dali, Rabu (30/8/2023).
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi meminta agar wacana penghapus skripsi sebagai syarat kelulusan sarjana ini, harus benar-benar dikaji keseluruhan.
"Puncak prestasi itukan harus di uji, kalau di sekolah kan di uji dengan ujian akhir. Kalau dihapus skripsi standar kita meluluskan orang itu apa. Akhir dari kuliah itukan kita diberikan kesempatan untuk menyusun skripsi, itu membuktikan kita sudah punya kemampuan, " kata Edwar, Rabu (30/8/2023).
Kemampuan yang dimaksud Edwar ini, meliputi kemampuan akademik mahasiswa. Sehingga, bisa dituangkan dalam karya tulis dengan metodologi penulisan, disertai dengan penelitian sebelumnya.
"Untuk membuat kesimpulan, narasi-narasi seperti itu, sehingga patokan nya itu. Saya khawatir kalau memang skripsi dihapus, ya hanya kuliah saja, gak ada standar nya. Makanya kita minta itu dievaluasi dulu, kalau memang seperti itu. Kalau belum ada standar baku," jelas politisi PDI-P ini.
Nadiem Sebut Skripsi Tak Wajib
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan mahasiswa S1 tak lagi wajib buat skripsi.
Tak hanya itu, mahasiswa lulusan S2 dan S3 pun tak lagi dituntut untuk mengunggah jurnal yang telah dikerjakan.
Dengan syarat, pihak kampus telah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang bernilai sama.
Sementara itu, bagi kampus yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yakni adanya tugas akhir namun tidak harus berbentuk skripsi.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Sebut Ada 3000 Beasiswa Kuliah Gratis di 2022, Yuk Ikut Cara Daftarnya
Aturan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.