Oknum TNI Aniaya Pemuda Hingga Tewas

Pemerasan dan Penganiayaan Imam Masykur Dipicu Masalah Ekonomi, Ternyata Segini Gaji Praka RM

Kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga tewas pemuda asal Aceh Imam Masykur oleh oknum TNI dan Paspampres masih bergulir.

Editor: Kartika Aditia
Serambinews.com
Kolase Foto Praka RM, Pelaku Penganiaya Imam Masykur. Pemerasan dan Penganiayaan Imam Masykur Dipicu Masalah Ekonomi, Ternyata Segini Gaji Praka RM 

Hal tersebut karena para pelaku oknum TNI meminta kepada korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Lantas, berapa besaran gaji Praka RM ?

Perlu diketahui, anggota paspampres merupakan kesatuan khusus karena sifatnya sebagai pengawal presiden dan wakil presiden serta kepala negara lainnya yang datang ke Indonesia.

Paspampres berasal dari tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Udara (AU), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Darat (AD).

Tidak mudah bagi seorang prajurit untuk menjadi anggota paspampres karena mereka harus melewati seleksi yang ketat.

Measih dilansir dari Serambinews, merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, ketentuan gaji anggota prajurit disesuaikan dengan golongan/pangkat.

Karena Riswandi Manik dan dua temannya, J dan HS, berpangkat Praka, berdasarkan aturan itu gaji mereka berkisar antara Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 per bulannya.

Itu baru gaji pokok saja. Mereka juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) tiap bulan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Besaran tunjangan tergatung dari kelas jabatannya. Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved