Oknum TNI Aniaya Pemuda Hingga Tewas

Pemerasan dan Penganiayaan Imam Masykur Dipicu Masalah Ekonomi, Ternyata Segini Gaji Praka RM

Kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga tewas pemuda asal Aceh Imam Masykur oleh oknum TNI dan Paspampres masih bergulir.

Editor: Kartika Aditia
Serambinews.com
Kolase Foto Praka RM, Pelaku Penganiaya Imam Masykur. Pemerasan dan Penganiayaan Imam Masykur Dipicu Masalah Ekonomi, Ternyata Segini Gaji Praka RM 

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Selain itu, seorang anggota TNI juga berhak memperoleh tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok,.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved