Kecelakaan Maut 2 Bus di Ngawi

Kronologi Kecelakaan Dua Bus di Ngawi Diduga Berawal Dari Warga yang Lewat, 3 Orang Tewas

Kronologi kecelakaan dua busa di Ngawi diduga berawal dari orang yang ingin menyebrang sehingga terjadilah tabrakan.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com dan Kompas TV
Kolase foto bangkai dua bus yang kecelakaan di Ngawi. Kronologi Kecelakaan Dua Bus di Ngawi Diduga Berawal Dari Warga yang Lewat, 3 Orang Tewas 

Tampak pada bagian bodi bus Sugeng Rahayu (Sumber) mengalami ringsek parah.

Tak hanya itu saja, atap pada bagian depan bus ringsek sampai permukaan aspal.

Baca juga: Kecelakaan Maut Dua Bus di Ngawi, Kondisi Ringsek Parah, Sopir Tewas Terjepit

Sementara Bus Eka juga mengalami ringsek pada bagian samping.

Menurut keterangan foto, insiden kecelakaan tersebut terjadi di Kecamatan Geneng, Kab. Ngawi.

"Geneng... eka vs sumber," begitu keterangan yang tertulis.

Sementara itu dari kesaksian warga, insiden laka itu terjadi pada dini hari sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, membenarkan kecelakaan adu banteng ini.

Ia menegaskan, pihaknya hingga kini masih fokus melakukan proses evakuasi kepada para korban.

"Masih ada korban terjepit, yaitu Sopir Bus Eka yang sudah berhasil dievakuasi (kondisi meninggal) dibawa ke RSUD Ngawi," katanya, dikutip dari kanal YouTube METRO TV.

Argowiyono melanjutkan, pihaknya juga masih menghimpun jumlah korban dari kecelakaan maut tersebut.

Data sementara ada 18 orang menjadi korban.

"Data jumlah korban awal ada 15 orang luka-luka kemudian 2 meninggal dunia di lokasi, 1 meninggal saat menuju rumah sakit.

"Korban luka ada di dua rumah sakit, Rumah sakit Geneng yang terdekat dari lokasi kejadian dan sebagian ada dibawa ke RSUD Ngawi," tambahnya.

Argowiyono mengatakan, hingga kini belum bisa menyimpulkan penyebab adu banteng dua bus dari PO yang berbeda itu.

Baca juga: Nadiem Makarim Minta Mahasiswa Tak Senang Dulu Soal Kebijakan Tak Wajib Skripsi: Itu Terserah Kampus

Polres Ngawi masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan para saksi mata.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved