Nelayan Indonesia Ditangkap

Masuk Wilayah Tanpa Izin, 29 Orang Nelayan Indonesia Ditahan Otoritas Kerajaan Thailand

Masuk Wilayah Tanpa Izin, 29 Orang Nelayan Indonesia Ditahan Otoritas Kerajaan Thailand

Kolase TribunBengkulu.com/Serambinews.com
Masuk Wilayah Tanpa Izin, 29 Orang Nelayan Indonesia Ditahan Otoritas Kerajaan Thailand 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sebanyak 29 nelayan asal Indonesia kini ditahan otoritas kerajaan Thailand, lantaran memasuki wilayah tanpa izin.

29 orang nelayan tersebut berasal dari Aceh Timur dan kini diwajibkan untuk membayar denda masing -masing sebesar THB 5.000 per orang.

Mereka merupakan awak kapal KM Salsabila dan KM Cahaya Putra 02 yang ditangkap di laut Andaman pada Jumat, 25 Agustus 2023, pukul 20.00 Wib.

Informasi itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (3/9/2023).

"Mereka didakwa memasuki wilayah perairan Thailand tanpa izin. Denda untuk ABK jika dirupiahkan sebesar Rp 2 juta lebih per orang. Sementara denda untuk kapal menunggu putusan pengadilan," ujar Al-Farlaky seperti dikutip dari SerambiNews.com.

Kata politisi muda Partai Aceh ini, Konsulat Republik Indonesia Songkla sudah turun langsung ke lokasi tempat para nelayan ditahan dan melakukan pendataan.

Selain itu juga didapatkan informasi dari pihak KRI bahwa KM Salsabila dengan panjang 17 meter mengalami kerusakan mesin.

Baca juga: Pomdam Jaya Sebut Video Orang Dicambuk di Dalam Mobil Bukan Penganiayaan Pemuda Aceh Imam Masykur

Menurut Kapten kapal Saiful Nizar kapal kemudian terbawa arus.

KM Salsabila kemudian meminta bantuan KM Cahaya Putera 04 untuk membawa onderdil kapal. Saat kedua kapal tersebut bertemu, keduanya ditangkap Royal Thai Navy.

KM Salsabila terbukti memiliki ikan 3 ton, sementara KM Cahaya Putera 02 yang berencana membantu KM Salsabila masih kosong tanpa ikan.

"Kapal yang tertangkap dengan membawa ikan terkena hukuman denda untuk kapal dan denda untuk orang. Sedangkan kapal yang tertangkap tanpa membawa ikan, dikenakan denda untuk orang. Hukuman berupa denda harus sudah dilunasi dalam 12 hari", ujar Iskandar menyampaikan informasi.

Masih berdasarkan informasi dari pihak KRI Songkla, kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian distrik Chalong, Phuket.

Para ABK usai menjalani sidang ditahan di penjara Bang Jo, Phuket.

Baca juga: Sosok MS Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Imam Masykur Pemuda Asal Aceh, Ternyata Warga Sipil

Lalu, dari 29 ABK juga terdapat usia termuda 17 tahun dan tertua 56 tahun, namun mereka tanpa membawa KTP sebagai identitas.

"Kita juga sudah kirim surat terkait permasalahan ini ke Kemlu dan Alhamdulillah pihak Kemlu melalui KRI Songkla, Thailand, sudah bergerak cepat. Atas nama pribadi dan lembaga kita haturkan terima kasih atas advokasi yang diberikan kepada warga kita tersebut. Semoga Kerajaan Thailand juga memberi keringanan kepada para nelayan kita," sebut Iskandar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved