Mayang Lucyana Dipolisikan

Mayang Lucyana Klarifikasi Usai Dipolisikan Gegara Tertawakan Upacara HUT ke 78 RI

Mayang Lucyana akhirnya buka suara usai dirinya dilaporkan karena telah menertawakan upacara HUT ke 78 RI kemarin.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan Instagram Mayang Lucyana Fitri
Kolase foto Mayang. Mayang Lucyana Klarifikasi Usai Dipolisikan Gegara Tertawakan Upacara HUT ke 78 RI 

Kendati demikian tidak ada permintaan maaf yang dilakukan Mayang sehingga Jaenudin melaporkan Mayang ke polisi.

Mayang Lucyana Resmi Dipolisikan

Mayang Lucyana resmi dilaporkan polisi imbas dari video dimana Mayang dan teman-temannya menertawakan proses Upacara HUT RI kemarin.

Video ini diposting oleh Lolly yang merupakan teman Mayang dan viral di media sosial.

Video Mayang bersama teman-temannta menertawakan proses upacara HUT RI mendapat kecaman dari warganet.

Pasalnya, Mayang dan teman-temannya dianggap telah mengejek acar sakral yakni Upacara HUT RI.

Imbas video viral tersebut, membuat ahli pakar hukum sekaligus terlapor Jaenudin resmi melaporkan Mayang ke polisi.

Sebelumnya, Mayang telah dilayangkan somasi terbuka terkait hal video yang viral itu oleh Jaenudin.

"Somasi terbuka yang sudah saya layangkan sebelumnya, lewat media juga dan hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly ke polda Metro Jaya," ujar Jaenudin dilansir dari Youtube Cumicumi, Minggu (27/8/2023).

Jaenudin mendatakan atas laporannya tersebut pihak kepolisian telah menerima laporan dengan baik.

"Akhirnya laporan sudah diterima dengan dugaan penghinaan ataupun merendahkan simbol-simbol negara,"ungkap Jaenudin.

Menurut Jaenudin dalam video yang viral tersebut terdapat unsur mengejak yang dilakukan baik Mayang dan Lolly terlebih ketika penghormatan bendera merah putih.

"jadi sudah resmi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol negara UU No 24 tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 Miliar" jelasnya.

Ditanya soal hal itu hanya candaan dan tanpa unsur disengaja, Jaenudin mengatakan jika hal yang dilakukan oleh Mayang dan teman-temannya tidak dibenarkan.

"Siapapun itu atau mungkin itu hanya bercanda atau masalah attitude, apakah itu dibenarkan? dan apakah semua orang boleh memperlakukan seperti itu, kita kembali bertanya, kepada mereka yang menanyakan itu," ungkap Junaedi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved