Dugaan Korupsi Kemenaker
Alasan Cak Imin Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar kemungkinan meminta agar pemeriksaannya sebagai saksi
TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar kemungkinan meminta agar pemeriksaannya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.
Hal itu diungkapkan Cak Imin dalam program Mata Najwa di YouTube Najwa Shihab.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di kementrian Tenaga Kerja.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terjadi pada 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
Cak imin sendiri mengakui jika dirinya sudah mendapat surat panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Bahkan, ia juga mengatakan jika dirinya menghormati langkah KPK yang meminta dirinya memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
Kendati demikian, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Ibu di Bengkulu Utara, Jatuh dan Masuk Kolong Truk Batubara
Ia pun lantas membeberkan alasan dirinya meminta KPK untuk menunda pemeriksaannya.
Dikatakan Cak Imin, di hari yang sama dirinya telah terjadwal untuk membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Hufadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori qur’an NU (Nahdlatul Ulama),” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika dirinya sudah dijadwalkan sejak lama untuk membuka forum MTQ internasionalsebsgi wakil ketua DPRD yang harus membuka acara tersebut.
"Maka kemungkinan saya minta ditunda,” kata Cak Imin melanjutkan.
Sementara itu, terkait pemanggilan Cak Imin sebagai saksi, KPK menegaskan jika hal tersebut tak ada kaitannya dengan proses politik.
Dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker terjadi pada 2012.
Saat itu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjabat sebagai Menaker RI.
Kendati demikian pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) KPK Ali Fikri.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujarnya dikutip dari Kompas.com (4/9/2023).
KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.
Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.
"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali Fikri.
"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnaya," ujar dia.
Ia pun berhrap tak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegekan hukum dengan isu politik.
Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.
"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," tambahnya.
"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Baca juga: Polisi Buru 4 Pelaku Begal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, 2 di Antaranya Ternyata Buronan
Masih dilanisr dari Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu adalah Muhaimin Iskandar.
Ia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menakertrans periode 2009-2014.
Menurut Asep, dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan,” ujar Asep.
Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Salah satu ruangan yang digeledah adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan perkara baru yang sedang diusut KPK di Kemenaker. Alex juga tidak menampik pihaknya menggeledah dua lokasi tersebut.
Namun demikian, ia tidak mengetahui barang bukti apa yang telah disita. “Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” kata Alex pada 19 Agustus 2023.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka.
Lembaga antirasuah hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak proyek lebih dari Rp 20 miliar.
Baca juga: AHY Move On Hingga Pilih Koalisi Baru Usai Eklarasi Duet Anies-Cak Imin di Pilpres 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Diperiksa KPK, Cak Imin: Kemungkinan Saya Minta Ditunda"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Alasan-Cak-Imin-Minta-KPK-Tunda-Jadwal-Pemeriksaan-Terkait-Kasus-Dugaan-Korupsi-Kemenaker.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.