Sabtu, 11 April 2026

Pemilu 2024

Respon Mendagri Tito Karnavian Beredar Wacana Pilkada 2024 Dipercepat Pada September

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai usul dimajukannya jadwal Pilkada 2024 dari November menjadi September 2024.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar TribunNews.com
Mendagri Tito Karnavian usai melantik PJ Gubernur. Respon Mendagri Tito Karnavian Beredar Wacana Pilkada 2024 Dipercepat Pada September 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai usul dimajukannya jadwal Pilkada 2024 dari November menjadi September 2024 merupakan hal yang rasional.

Tito mengatakan, ihwal prinsip keserentakan itu dianggap oleh sejumlah pihak eksekutif untuk mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah 5 tahun.

Tujuannya adalah supaya terjadi keserentakan pelanitikan kepala daerah yang nantinya tidak ada lagi jabatan yang kosong ditengah masa kepemimpinan.

"Kalau Pilkada ini dilaksanakan 27 November secara serentak menuju 1 Januari, apakah 552 daerah ini selesai semua dalam waktu satu bulan," kata Tito.

Mantan Kapolri itu menerangkan, pengalaman biasanya ada sengketa dan proses di KPU yang paling tidak diselesaikan itu dalam waktu 3 bulan.

"Nah kalau 3 bulan dimundurkan maka akan makin jauh pelantikan antara presiden dan Kepala daerah. Kalau mau dekat justru idenya dari teman-teman politisi, parpol dan pengamat dimajukan ke September lah waktu yang sangat cocok," ungkapnya.

Ia menambahkan, hal itu agar tidak PJ (Penjabat) semua nantinya setiap kepala Daerah ini.

KPU Siap

Secara terpisah, KPU mengklaim siap menggelar Pilkada 2024 sekalipun jadwalnya dipercepat dari semula 27 November 2024 ke bulan September 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya hanya membutuhkan dasar hukum untuk melakukannya.

Sebab, KPU adalah pelaksana undang-undang.

"Apa yang diatur di dalam undang-undang, itu yang dilaksanakan oleh KPU," kata Hasyim kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

"Termasuk, bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU/Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan undang-undang tersebut," ujarnya lagi.

Sumber Kompas.com menyebut bahwa draf perppu tersebut telah siap diterbitkan.

Baca juga: Blak-blakan Anies Baswedan Bongkar Alasan Pilih Cak Imin Cawapres di Hadapan Najwa Sihab

DPR RI juga disebut telah mengetahui hal ini dan tidak memberikan resistensi berarti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved