Dugaan Korupsi Kemenaker
Bakal Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Kemenaker Hari Ini, Cak Imin Siap Beri Keterangan ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan permintaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi
TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan permintaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada hari ini, Kamis (7/9/2023)
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Meski begitu, Cak imin tak mau berspekulasi bahwa pemanggilan dirinya oleh KPK berkaitan dengan penunjukkannya sebagai bacawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024.
"Saya enggak ikut berinterpretasi (apakah kasus politis atau tidak), saya besok datang nanti kita lihat. Saya siap memberi keterangan apapun permintaan KPK," ujarnya saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Rabu (6/9/2023) dikitip TribunBengkulu.com dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Cak imin menjelaskanjika dirinya akan mengecek ulang surat undangan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Ya saya akan datang, (untuk jamnya) enggak tau, nanti saya cek. Undangannya saya cek lagi," imbuh dia.
Sementara itu, sebelumnya penyidik KPK telah menerima surat yang berisi permintaan tunda pemeriksaan dari mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.
"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri
Ali menjelaskan, Muhaimin meminta agar pemeriksaannya terkait perkara di Kemenaker dilakukan pada Kamis 7 September 2023.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan nantinya tim penyidik akan menggali informasi dan pengetahuan Cak Imin terhadap duduk perkara dugaan korupsi dimaksud. Hal itu semata-mata agar membuat terang konstruksi perkara.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Ali.
KPK Tegaskan Pemanggilan Cak Imin Tak Ada Kaitan dengan Proses Politik
Seperti yang diebritakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di kementrian Tenaga Kerja.
Dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker terjadi pada 2012.
Saat itu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjabat sebagai Menaker RI.
Kendati demikian pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) KPK Ali Fikri.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujarnya dikutip dari Kompas.com (4/9/2023).
KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.
Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.
"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali Fikri.
"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnaya," ujar dia.
Ia pun berhrap tak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegekan hukum dengan isu politik.
Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.
Baca juga: Oknum Guru di Samosir Cukur Rambut 8 Siswa Setengah Botak Hingga Viral di Media Sosial
"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," tambahnya.
"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Masih dilanisr dari Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu adalah Muhaimin Iskandar.
Ia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menakertrans periode 2009-2014.
Menurut Asep, dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan,” ujar Asep.
Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Salah satu ruangan yang digeledah adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan perkara baru yang sedang diusut KPK di Kemenaker. Alex juga tidak menampik pihaknya menggeledah dua lokasi tersebut.
Namun demikian, ia tidak mengetahui barang bukti apa yang telah disita. “Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” kata Alex pada 19 Agustus 2023.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka.
Lembaga antirasuah hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak proyek lebih dari Rp 20 miliar.
Baca juga: Nasib Suami Seleb TikTok yang Maki Siswi Magang Kini Dicopot dari Jabatannya di Polsek Tiris
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bakal-Diperiksa-Jadi-Saksi-Dugaan-Korupsi-Kemenaker-Hari-Ini-Cak-Imin-Siap-Berikan-kerangan-ke-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.