Rabu, 10 Juni 2026

Korupsi Dana BOK Puskesmas

Modus Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi, Ada yang Mengaku Jenderal Bintang 2 hingga Watimpres

Lima tersangka perintangan penyidikan memiliki modus berbeda kepada para tersangka korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas di Kaur.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo. Tersangka perintangan penyidikan korupsi Dana BOK Puskesmas Kaur mengaku memiliki akses ke kejagung, juga mengaku menjadi jenderal bintang 2 hingga wantimpres. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Lima tersangka perintangan penyidikan memiliki modus berbeda kepada para tersangka korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas di Kaur.

Pada intinya, para tersangka perintangan mengaku memiliki relasi, kenalan, atau akses di Kejaksaan Agung, sehingga bisa menghentikan perkara korupsi BOK ini.

Kepada para tersangka korupsi BOK, para tersangka perintangan mengaku sebagai jenderal bintang 2, hingga sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Yang advokat (UL), itu benar. Tapi yang lainnya mengaku saja, dan itu tidak benar," kata Danang kepada TribunBengkulu.com, Kamis (7/9/2023).

Sementara, uang yang diterima para tersangka perintangan dari para tersangka di Kaur masih didalami oleh penyidik.

Angkanya sejauh ini masih bervariasi, mulai dari Rp 820 juta, Rp 920 juta, hingga Rp 1 miliar lebih.

"Nanti kita dalami dulu," ujar Danang.

Sejauh ini, Kejati Bengkulu telah menangkap tersangka BSS, RNS, AH, RF, dan UL, dan kini telah ditahan.

Terakhir, Kejati Bengkulu menahan UL, yang berprofesi sebagai advokat pada Selasa (5/9/2023) malam.

Saat keluar dari gedung Pidsus Kejati Bengkulu, UL terlihat mengenakan rompi oranye tahanan kejaksaan. Dia juga masih menutup kepalanya dengan jaket berwarna biru.

Saat digiring ke mobil tahanan, UL menyebutkan dirinya adalah advokat, dan dalam kasus ini tengah melakukan tugas sebagai advokat.

Karena itu, sesuai undang-undang advokat, UL menegaskan dirinya tak boleh dituntut secara pidana ataupun perdata.

"Saya melaksanakan tugas saya. Saya bukan korupsi," kata UL.

Baca juga: RF Pelaku Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Lapas Perempuan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved