Viral Wanita Hina TNI

Wanita Hina Hingga Sebut TNI Pangkat Tamtama Gaji Kecil Diduga Mahasiswi Makassar Tuai Hujatan

Wanita yang hina TNI berpangkat Tamtama sebut gajinya kecil viral di media sosial kini tuai hujatan dari warganet.

|
Penulis: Rita Lismini | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Tiktok @Govit20222
Kolase Foto Unggahan Akun Tiktok @Govit20222. Wanita Hina TNI Pangkat Tamtana Sebut Gaji Kecil diduga Mahasiswi Makassar Tuai Hujatan Para Warganet 

"aku team cewenya, yang dikatain mba benar juga sesuai fakta," kata warganet

Sosok Wanita yang Hina TNI Pangkat Tamtama

Sosok wanita yang viral hina TNI yang berpangkat Tamtama hingga sebut gaji kecil.

Diketahui wanita tersebut merupakan seorang mahasiswi yang berasal dari Makassar.

Wanita yang hina TNI pangkat Tamtama gajinya kecil ini viral di media sosial.

Adapun akun TikTok yang membagikan voice note wanita itu yakni akun @govit20222, Sabtu (9/9/2023).

Dalam voice note yang tersebar tersebut wanita itu menggunakan bahasa Makassar.

"Tamtama ji lagi banyak tingkahnya. Sedangkan yg Bintara Perwira tdk kayak kau kotornya. Jual tanah dlu baru bisa jd abdi negara itupun tamtama ji behh. Kodong kasiangnya. Garis Merah nih bos paling bnyak hormatnya daripada gajinya. Malu deh sama Bintara," ucap rekaman wanita itu.

Melansir dari Wikipedia, Tamtama adalah golongan pangkat ketentaraan maupun kepolisian yang paling rendah, mulai dari Prajurit Dua/Kelasi Dua/Bhayangkara Dua sampai Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi.

Biasanya pangkat ini merujuk pada para anggota Prajurit garis paling depan dalam kesatuan militer dan sebagai unsur inti dari sebuah pasukan tempur.

Adapun Tamtama terbagi menjadi dua yaitu tamtama kepala dan tamtama.

Tamtama Kepala adalah golongan pangkat Kopral di TNI, terdiri dari tiga kepangkatan, dari paling rendah Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala.

Sedangkan Tamtama adalah golongan pangkat Prajurit di TNI.

Lantas berapakah penghasilan dari pangkat Tamtama ini?

Melansir dari TribunJabar.Id, sebenarnya penghasilan tamtama sebagai bagian unsur dari TNI dan kepolisian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved