Viral Wanita Hina TNI
Wanita Hina Hingga Sebut TNI Pangkat Tamtama Gaji Kecil Diduga Mahasiswi Makassar Tuai Hujatan
Wanita yang hina TNI berpangkat Tamtama sebut gajinya kecil viral di media sosial kini tuai hujatan dari warganet.
Penulis: Rita Lismini | Editor: Hendrik Budiman
Sebagaimana dilansir Kompas.com, berikut kisaran gaji TNI AD beserta tunjangannya :
Kisaran gaji pokok TNI yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019, diurutkan dari pangkat tertinggi sampai terendah:
Sementara Tamtama merupakan golongan pangkat Prajurit di TNI.
Golongan I (Tamtama)
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700 Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
- Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
- Prajurit Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
- Prajurit Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500
- Prajurit Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100
Selain gaji pokok, TNI mendapat tunjangan kinerja bervariasi sesuai pangkat dan kelas jabatannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan kinerja TNI untuk jabatan tertinggi mencapai Rp37.810.500, sedangkan untuk jabatan terendah Rp1.968.000.
Anggota TNI juga berhak menerima tunjangan lain, meliputi:
Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
Tunjangan beras: 18 kg beras per sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dengan besaran berkisar Rp360.000 sampai Rp5.500.000 per bulan
Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Wanita-Hina-TNI-Pangkat-Tamtana-Sebut-Gaji-Kecil-Diduga-Mahasiswi-Makassar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.