Kasus Pembunuhan Brigadir J

Alasan Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang

Alasan Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Alasan Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang 

Hukuman Putri Jadi 10 tahun

Pada sidang kasasi yang berlangsung, Mahkamah Agung (MA) juga mengubah hukuman bagi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, atau setengah dari hukuman awal.

"Saat sidang kasasi, Putri Candrawathi awalnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN), vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, dalam putusan kasasi kali ini, MA menolak banding yang diajukan oleh penuntut umum dan Putri, dengan melakukan perubahan hukuman Putri menjadi 10 tahun penjara," ujar Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, dalam konferensi pers pada Selasa (8/8/2023).

Putri telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, vonis yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putri kemudian mengajukan kasasi setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman Awal

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.

Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved