RSKJ Soeprapto Bengkulu
Persyaratan Membawa ODGJ ke RSKJ Bengkulu dengan Menggunakan BPJS, Simak Prosedurnya
Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu menerima pasien dengan layanan BPJS Kesehatan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
"Jadi UHC itu artinya seluruh penduduk itu sudah punya jaminan dari Pemda dan mendapatkan pembayaran kelas III," ujar Nurhayati.
Sejauh ini penerapan UHC di Provinsi Bengkulu sudah berlaku di hampir seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
Hanya tinggal 2 Kabupaten yang belum menerapkan sistem UHC, yaitu Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Jika pasien tidak punya BPJS, maka pihak terkait dalam hal ini misalnya Dinsos, dia juga harus segera melengkapi dengan NIK agar segera diurus BPJS-nya.
"Jadi sebenarnya mudah sekali, mereka setelah didata, kalau punya NIK ternyata belum punya BPJS, maka kita akan koordinasikan ke dinkes masing-masing, juga ke BPJS-nya agar dapat nomor BPJS," ungkap Nurhayati.
Baca juga: RSKJ Bengkulu Beri Penyuluhan Terkait Pengenalan dan Pencegahan Risiko Bunuh Diri
| RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Miliki Program Rudaba, Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Layanan Poli Kulit RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Mulai Layani Pasien BPJS |
|
|---|
| Ada Layanan Daycare di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Ini Tujuan dan Manfaatnya |
|
|---|
| RSKJ Bengkulu Beri Penyuluhan Pencegahan Bunuh Diri, Kenali Ciri-ciri Beserta Penyebab |
|
|---|
| RSKJ Bengkulu Gelar Kegiatan Senam Bersama Pegawai dan Pasien, Peringati HKJS 2023 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nurhayati-petugas-JKN-RSKJ.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.