RSKJ Soeprapto Bengkulu

Persyaratan Membawa ODGJ ke RSKJ Bengkulu dengan Menggunakan BPJS, Simak Prosedurnya

Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu menerima pasien dengan layanan BPJS Kesehatan.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Penanggungjawab JKN RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Nurhayati saat menyampaikan persyaratan membawa ODGJ ke RSKJ Bengkulu dengan menggunakan BPJS Kesehatan. 

"Jadi UHC itu artinya seluruh penduduk itu sudah punya jaminan dari Pemda dan mendapatkan pembayaran kelas III," ujar Nurhayati.

Sejauh ini penerapan UHC di Provinsi Bengkulu sudah berlaku di hampir seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu.

Hanya tinggal 2 Kabupaten yang belum menerapkan sistem UHC, yaitu Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Jika pasien tidak punya BPJS, maka pihak terkait dalam hal ini misalnya Dinsos, dia juga harus segera melengkapi dengan NIK agar segera diurus BPJS-nya.

"Jadi sebenarnya mudah sekali, mereka setelah didata, kalau punya NIK ternyata belum punya BPJS, maka kita akan koordinasikan ke dinkes masing-masing, juga ke BPJS-nya agar dapat nomor BPJS," ungkap Nurhayati.

Baca juga: RSKJ Bengkulu Beri Penyuluhan Terkait Pengenalan dan Pencegahan Risiko Bunuh Diri

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved