RSKJ Soeprapto Bengkulu

Persyaratan Membawa ODGJ ke RSKJ Bengkulu dengan Menggunakan BPJS, Simak Prosedurnya

Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu menerima pasien dengan layanan BPJS Kesehatan.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Penanggungjawab JKN RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Nurhayati saat menyampaikan persyaratan membawa ODGJ ke RSKJ Bengkulu dengan menggunakan BPJS Kesehatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu menerima pasien dengan layanan BPJS Kesehatan.

Namun untuk membawa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, tentu tetap ada prosedur yang harus dilakukan.

Baik oleh pihak Dinas terkait seperti Dinas Sosial ataupun Satpol PP, termasuk perorangan, prosedur yang dilakukan tetaplah sama.

Dijelaskan Penanggungjawab JKN RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Nurhayati, SKM, MKM, yang pertama akan dilihat adalah pasien tersebut masuknya dari mana.

Maksudnya, apakah pasien masuk melalu IGD RSKJ, atau melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran.

Jika dalam keadaan darurat maka pasien akan dibawa ke IGD, akan tetapi jika tidak terlalu darurat maka bisa melalui pendaftaran.

"Namun tetap saja harus cek dulu apakah ODGJ ini punya BPJS atau tidak, karena kita tahu mereka terkadang tetap punya keluarga. Sehingga jika yang ada keluarga, maka akan kita tanyakan NIK-nya," ungkap Nurhayati.

Dikatakan Nurhayati, NIK saat ini cukup jika tidak membawa kartu BPJS Kesehatan, pasalnya saat ini pengecekan peserta BPJS bisa dicek melalui NIK.

Jika saat di cek yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS maka yang bersangkutan bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Dengan NIK saja, bisa dicek apakah dia punya kartu BPJS atau tidak. Jika punya maka silahkan langsung dia dilayani baik dirawat jalan atau rawat inap," kata Nurhayati.

Namun jika NIK yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta BPJS, pihak RSKJ tetap akan menerima pasien.

Namun dalam waktu 3 kali 24 jam, pasien harus lakukan pengurusan pendaftaran sebagai peserta BPJS.

Salah satunya melalui Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil.

Terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved