Duel Maut di Bengkulu Selatan

Kasus Duel Maut di Bengkulu Selatan Tewaskan Kakak Adik Belum Ada Tersangka, Minim Bukti

Sebulan setelah peristiwa duel maut dua lawan dua di Kabupaten Bengkulu Selatan, belum juga ada tersangka.

Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto didampingi kasi humas dan kasat reskrim saat pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan, Minggu (14/8/2023). Untuk kasus duel maut tewaskan 3 orang (2 di antaranya kakak adik) hingga 1 bulan berlalu belum ada tersangka. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sebulan setelah peristiwa duel maut dua lawan dua di Kabupaten Bengkulu Selatan, belum juga ada tersangka.

Peristiwa duel maut ini terjadi pada pukul 09.47 WIB, di lokasi hamparan Sawah Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (14/8/2023).

Perkelahian antara dua kelurga itu, Dudi Sunsari (40) alias Dodi dan Jono (41) (kakak-adik) warga Desa Padang Mumpo dengan Kani-Iin (ayah-anak) warga Desa Batu Kuning menyebabkan kakak adik Jono- Dodi dan Kani meninggal dunia di lokasi kejadian.

Untuk mengungkap motif dan kronologi duel maut dua lawan dua yang menewaskan 3 orang ini, Polres Bengkulu Selatan sudah memeriksa 11 saksi.

Polisi juga sudah meminta keterangan dari Een Fernando (26) alias Iin yang selamat dari duel maut antara 2 keluarga yang dipicu permasalahan lahan sawah ini.

Pengakuan Een, ia saat itu hanya membela diri. Dari keterangan itu, polisi belum bisa memastikan siapa yang memulai perkelahian maut itu.

"Pengakuan terbaru hanya menyatakan membela diri. Keterangan itu belum dapat disimpulkan. Karena itu baru pengakuan sementara," kata Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.IK.

Meski pengakuan Een Fernando saat itu hanya membela diri, pihak kepolisian belum juga dapat menyimpulkan jika pihak lawannya yang terlebih dulu menyerang.

Keterangan itu masih akan dikuatkan lagi dengan temuan yang ada di tempat kejadian perkara dan juga keterangan saksi-saksi lain.

"Belum bisa kita pastikan, karena keterangan saksi kunci tetap keukuh membela diri. Faktor lamanya terungkap perkara ini, salah satunya minim alat bukti," jelas wakapolres.

Ditegaskan wakapolres, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti pihak yang melanggar pidana, maka pihaknya akan menetapkan tersangka.

Tapi jika hasil penyelidikan tidak cukup bukti, maka polisi tidak akan menetapkan tersangka.

“Apabila nanti memang mencukupi alat bukti, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka. Tapi apabila itu belum cukup bukti, ya kami pun harus menyampaikan dengan minimnya alat bukti tidak bisa menetapkan tersangka,”  jelas wakapolres.

Baca juga: Fakta Baru Duel Maut Dua Lawan Dua di Bengkulu Selatan: Saling Klaim Lahan Sawah, Sempat Dimediasi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved