Duel Maut di Bengkulu Selatan
Kasus Duel Maut di Bengkulu Selatan Tewaskan Kakak Adik Belum Ada Tersangka, Minim Bukti
Sebulan setelah peristiwa duel maut dua lawan dua di Kabupaten Bengkulu Selatan, belum juga ada tersangka.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sebulan setelah peristiwa duel maut dua lawan dua di Kabupaten Bengkulu Selatan, belum juga ada tersangka.
Peristiwa duel maut ini terjadi pada pukul 09.47 WIB, di lokasi hamparan Sawah Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (14/8/2023).
Perkelahian antara dua kelurga itu, Dudi Sunsari (40) alias Dodi dan Jono (41) (kakak-adik) warga Desa Padang Mumpo dengan Kani-Iin (ayah-anak) warga Desa Batu Kuning menyebabkan kakak adik Jono- Dodi dan Kani meninggal dunia di lokasi kejadian.
Untuk mengungkap motif dan kronologi duel maut dua lawan dua yang menewaskan 3 orang ini, Polres Bengkulu Selatan sudah memeriksa 11 saksi.
Polisi juga sudah meminta keterangan dari Een Fernando (26) alias Iin yang selamat dari duel maut antara 2 keluarga yang dipicu permasalahan lahan sawah ini.
Pengakuan Een, ia saat itu hanya membela diri. Dari keterangan itu, polisi belum bisa memastikan siapa yang memulai perkelahian maut itu.
"Pengakuan terbaru hanya menyatakan membela diri. Keterangan itu belum dapat disimpulkan. Karena itu baru pengakuan sementara," kata Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.IK.
Meski pengakuan Een Fernando saat itu hanya membela diri, pihak kepolisian belum juga dapat menyimpulkan jika pihak lawannya yang terlebih dulu menyerang.
Keterangan itu masih akan dikuatkan lagi dengan temuan yang ada di tempat kejadian perkara dan juga keterangan saksi-saksi lain.
"Belum bisa kita pastikan, karena keterangan saksi kunci tetap keukuh membela diri. Faktor lamanya terungkap perkara ini, salah satunya minim alat bukti," jelas wakapolres.
Ditegaskan wakapolres, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti pihak yang melanggar pidana, maka pihaknya akan menetapkan tersangka.
Tapi jika hasil penyelidikan tidak cukup bukti, maka polisi tidak akan menetapkan tersangka.
“Apabila nanti memang mencukupi alat bukti, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka. Tapi apabila itu belum cukup bukti, ya kami pun harus menyampaikan dengan minimnya alat bukti tidak bisa menetapkan tersangka,” jelas wakapolres.
Baca juga: Fakta Baru Duel Maut Dua Lawan Dua di Bengkulu Selatan: Saling Klaim Lahan Sawah, Sempat Dimediasi
Duel Maut
Duel Maut di Bengkulu Selatan
Polres Bengkulu Selatan
bengkulu selatan
Running News
Bengkulu
| Jaksa Tuntut Terdakwa Duel Maut Dua Lawan Dua di Bengkulu Selatan Hukuman 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Fakta Baru Terungkap saat Persidangan Duel Maut Tewaskan 3 Warga Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Ternyata Ini Pemilik Sah Lahan Sawah yang Jadi Pemicu Duel Maut Tewaskan 3 Warga di Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Polisi Mediasi Konflik Lahan Sawah Tewaskan 3 Warga di Bengkulu Selatan, Panggil 2 Keluarga |
|
|---|
| Polisi Dalami Keterlibatan Orang Lain Usai Tetapkan Een Tersangka Duel Maut di Bengkulu Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Wakapolres-BS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.