Duel Maut di Bengkulu Selatan

Jaksa Tuntut Terdakwa Duel Maut Dua Lawan Dua di Bengkulu Selatan Hukuman 10 Tahun Penjara

Setelah sempat mengalami beberapa proses yang cukup alot, akhirnya Een Fernando (26) warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna dituntut bersalah oleh

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Een Fernando, terdakwa pembunuhan saat reka ulang kejadian duel maut dua lawan dua yang menewaskan 3 orang di Polres Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menuntut Een Fernando (26) warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna, terdakwa pembunuhan hukuman 10 tahun penjara.

Een terlibat dalam perkara duel maut dua lawan dua antara ayah anak dengan kakak adik yang menewaskan 3 orang.

Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH menerangkan, jaksa menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dipotong lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Sidang putusan terhadap terdakwa telah dibacakan pada Senin 18 Maret 2024. Terdakwa dituntut oleh JPU sebanyak 10 tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 338 KUHP," kata Hendra.

Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti sebanyak 22 jenis yang masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan, barang bukti lainnya berupa 1 unit motor trondol merek Honda dan 1 unit Handphone (HP) merek Realme C35 dikembalikan kepada terdakwa.

Begitupun dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor trondol merek Honda dan 1 unit Hp merak VIVO dikembalikan kepada keluarga koban melalui saksi.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 25 Maret 2024 mendatang dengan agenda permohonan pembelaan dari terdakwa," ujar Hendra.

Untuk diketahui, Een Fernando merupakan tersangka tunggal dalam tragedi ini. Sebab ia merupakan satu-satunya yang selamat dalam perkelahian maut tersebut.

Een sebetulnya ikut menjadi korban dalam perkelahian tersebut. Namun, polisi menemukan unsur perbuatan pidana yang dilakukannya, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Perkelahian maut tersebut terjadi di Hamparan Sawah Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino pada, Senin 14 Agustus 2023.

Dalam tragedi tersebut, dua beradik kandung yakni Dudi (40) dan Jono (41) warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lalu, Kani Hartono (45) warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna yang tak lain adalah ayah dari Een Fernando juga meninggal dunia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved