Duel Maut di Bengkulu Selatan
Jaksa Tuntut Terdakwa Duel Maut Dua Lawan Dua di Bengkulu Selatan Hukuman 10 Tahun Penjara
Setelah sempat mengalami beberapa proses yang cukup alot, akhirnya Een Fernando (26) warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna dituntut bersalah oleh
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menuntut Een Fernando (26) warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna, terdakwa pembunuhan hukuman 10 tahun penjara.
Een terlibat dalam perkara duel maut dua lawan dua antara ayah anak dengan kakak adik yang menewaskan 3 orang.
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH menerangkan, jaksa menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dipotong lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Sidang putusan terhadap terdakwa telah dibacakan pada Senin 18 Maret 2024. Terdakwa dituntut oleh JPU sebanyak 10 tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 338 KUHP," kata Hendra.
Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti sebanyak 22 jenis yang masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan, barang bukti lainnya berupa 1 unit motor trondol merek Honda dan 1 unit Handphone (HP) merek Realme C35 dikembalikan kepada terdakwa.
Begitupun dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor trondol merek Honda dan 1 unit Hp merak VIVO dikembalikan kepada keluarga koban melalui saksi.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 25 Maret 2024 mendatang dengan agenda permohonan pembelaan dari terdakwa," ujar Hendra.
Untuk diketahui, Een Fernando merupakan tersangka tunggal dalam tragedi ini. Sebab ia merupakan satu-satunya yang selamat dalam perkelahian maut tersebut.
Een sebetulnya ikut menjadi korban dalam perkelahian tersebut. Namun, polisi menemukan unsur perbuatan pidana yang dilakukannya, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Perkelahian maut tersebut terjadi di Hamparan Sawah Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino pada, Senin 14 Agustus 2023.
Dalam tragedi tersebut, dua beradik kandung yakni Dudi (40) dan Jono (41) warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu, Kani Hartono (45) warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna yang tak lain adalah ayah dari Een Fernando juga meninggal dunia.
Duel Maut di Bengkulu Selatan
Duel Maut
Kejari Bengkulu Selatan
bengkulu selatan
Bengkulu
Running News
TribunBreakingNews
| Fakta Baru Terungkap saat Persidangan Duel Maut Tewaskan 3 Warga Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Ternyata Ini Pemilik Sah Lahan Sawah yang Jadi Pemicu Duel Maut Tewaskan 3 Warga di Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Polisi Mediasi Konflik Lahan Sawah Tewaskan 3 Warga di Bengkulu Selatan, Panggil 2 Keluarga |
|
|---|
| Polisi Dalami Keterlibatan Orang Lain Usai Tetapkan Een Tersangka Duel Maut di Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Een Korban Selamat Duel Maut Tewaskan 3 Warga Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Reka-Ulang-Pembunuhan-Sebilo-BS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.