Duel Maut di Bengkulu Selatan
Ternyata Ini Pemilik Sah Lahan Sawah yang Jadi Pemicu Duel Maut Tewaskan 3 Warga di Bengkulu Selatan
Terungkap pemilik sah lahan sawah yang menjadi pemicu duel maut tewaskan 3 warga di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Terungkap pemilik sah lahan sawah yang menjadi pemicu duel maut tewaskan 3 warga di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.
Setelah Een Fernando (29) warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa duel maut pada Senin (14/8/2023), Polres Bengkulu Selatan mengungkap jika pemilik lahan sawah yang diperebutkan 2 keluarga di hamparan Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino tersebut resmi milik Jono.
Bahkan, Polres Bengkulu Selatan juga telah menyimpulkan laporan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh almarhum Kani Hartono (45) yang merupakan ayah dari Een dengan pelapor korban duel maut Jono (41) dan Dudi Sunsari (40) ketika masih hidup.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situnkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim, Iptu Susilo, M.H menyampaikan, untuk kesimpulan laporan tersebut, lahan sawah di hamparan Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino tersebut resmi milik Jono.
Sebab, Jono mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan tersebut yang resmi diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Iya, laporan soal penyerobotan lahan sawah yang disampaikan Jono ketika dulu masih hidup sudah kami simpulkan. Pemilik sah sawah tersebut adalah Jono, karena Jono memegang sertifikat. Kami sudah minta keterangan BPN soal sertifikat itu, BPN menyatakan kalau sertifikat itu sah," jelas kasat.
Lebih lanjut kata kasat, karena Jono adalah pemilik sah sawah tersebut maka pihak yang menyerobot adalah Kani Hartono.
Namun, polisi tidak melanjutkan pengusutan perkara tersebut sampai jauh, karena terlapor (Kani) juga sudah meninggal dunia dalam tragedi perkelahian duel maut tersebut.
"Perkaranya tidak diteruskan, soalnya terlapornya sudah meninggal dunia. Kami menyimpulkan kalau pemilik sah sawah tersebut adalah Jono yang dibuktikan dengan sertifikat," tegas kasat.
Dengan telah adanya kesimpulan kepemilikan lahan tersebut, polisi berharap ke depannya tidak lagi terjadi polemik atau sengketa lanjutan antara pihak almarhum Kani dan almarhum Jono dan Dudi. Apalagi sampai menimbulkan lagi tragedi berulang seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
"Kan kepemilikan sawah itu sudah jelas, ke depannya jangan lagi ada sengketa. Rencananya nanti kedua belah pihak yakni pihak Kani dan pihak Jono akan diundang oleh polsek untuk menjelaskan status kepemilikan lahan tersebut. Sehingga, ke depan tidak lagi terjadi sengketa dan saling klaim," beber kasat.
Korban Selamat Jadi Tersangka
Een alias Iin Fernando (29), Korban selamat dalam peristiwa duel maut dua lawan dua di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu ditetapkan tersangka.
Peristiwa duel maut dua lawan dua ini terjadi pada pukul 09.47 WIB pada Senin (14/8/2023), di lokasi hamparan Sawah Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan.
Duel Maut di Bengkulu Selatan
Duel Maut
Running News
bengkulu selatan
berita bengkulu selatan
Polres Bengkulu Selatan
| Jaksa Tuntut Terdakwa Duel Maut Dua Lawan Dua di Bengkulu Selatan Hukuman 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Fakta Baru Terungkap saat Persidangan Duel Maut Tewaskan 3 Warga Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Polisi Mediasi Konflik Lahan Sawah Tewaskan 3 Warga di Bengkulu Selatan, Panggil 2 Keluarga |
|
|---|
| Polisi Dalami Keterlibatan Orang Lain Usai Tetapkan Een Tersangka Duel Maut di Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Een Korban Selamat Duel Maut Tewaskan 3 Warga Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cek-TKP-Pembunuhan-tewaskan-3-orang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.