Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi

Kejanggalan Motif Suami Bunuh Istri di Bekasi, Diduga Bukan Masalah Ekonomi, Ada Dendam

Kasus suami bunih istri secara sadis di Bekasi hingga saat ini masih menyita perhatian publik.

Editor: Kartika Aditia
Kolase
Kejanggalan Motif Suami Bunuh Istri di Bekasi, Diduga Bukan Masalah Ekonomi, Ada Dendam 

Dalam kasus ini, ucap Siti, seharusnya polisi memberikan hak perlindungan sementara dan pembatasan ruang gerak pelaku.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 20223 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dalam Pasal 16 ayat (1) , kata Siti, polisi wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT.

Beleid itu juga menyebutkan, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Untuk memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan pembimbing rohani untuk mendampingi korban.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan pengakuan Nando ke pihak kepolisian, awal mula terjadinya pembunuhan, ia dan istrinya, Mega sedang bertengkar.

Tak hanya cekcok mulut, Nando juga memukul korban dengan menggunakan tangan hingga menyeret tubuh korban ke dapur.

"Berdasarkan interogasi kami kepada tersangka didapati fakta bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 Setember 2023 pada pukul 10.00 malam,"

"Artinya ada selang satu hari sebelum kejadian dilaporkan," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP M. Said Hasan, dilansir Youtube Investigasi TvOne.

Baca juga: Kepsek SD Negeri 1 Cibeureum Bogor Kini Dicopot Usai Pecat Guru Honorer yang Bongkar Pungli PPDB

"Sebelum tersangka membunuh istri sahnya, tersangka lebih dulu cekcok dengan korban, setelah itu tersangka memukul korban menggunakan tangan kanannya, lalu menyeret korban menggunakan tangan kirinya," jelasnya.

Saat emosi Nando makin memuncak dirinya melihat pisau dapur.

Ia pun nekat menyabet leher korban hingga tewas di tempat.

"Sesampainya di dapur kebetulan ada pisau, yang digunakan oleh tersangka dan langsung mengiris leher korban hingga korban tidak bernyawa," terangnya.

"Setelah tidak bernyawa tersangka langsung menggendong tubuh korban ke kamar mandi dan langsung memandikan jasad korban menggunakan air yang ada di kamar mandi dan mengelap darah korban menggunakan pakaian anaknya," sambungnya.

"Setelah itu tersangka langsung menggendong korban keatas kasur lalu menutupi tubuh korban menggunakan selimut," tambahnya.

Usai melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya itu Nando lantas membawa anaknya untuk dititipkan ke ibu korban.

"Setelah itu korban membawa anaknya untuk dititipkan ke ibu mertuanya," jelasnya.

Meski begitu Nando sempat merasa binggung hingga akhirnya pergi ke rumah orangtuanya dan menceritakan kejadian tersebut.

"Setelah dititipkan anaknya, tersangka bingung dan langsung datang ke rumah orangtua kandungnya dan menceritakan hal tersebut dan menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat," tegasnya.

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, N pun menyerahkan diri ke polisi.

Belum diketahui pasti motif N tega menghabisi nyawa istrinya.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul pun membenarkan bila pelaku sudah diamankan polisi.

Kemudian untuk jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diautopsi.

"Kasus pembunuhan sadis ini kini masih ditangani Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi," kata AKP Hotma Sitompul Minggu (10/9/2023).

Peristiwa pembunuhan sadis ini diketahui ketika ibu korban mendatangi rumah kontrakan pada Sabtu (9/9/202) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Saat itu ibu korban melihat anaknya sudah tergeletak tak bernyawa di atas kasur.

Muki (41), pemilik kontrakan, membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi di kontrakannya tersebut.

"Saya dibangunin anak saya, dia dengar karena digedor-gedor sama si ibu korban, saya keluar, begitu saya samperin kondisi ibunya sudah histeris, pak tolong pak, mega kayaknya sudah enggak ada, minta tolong dicek," kata Muki.

Muki bersama penghuni kontrakan lainnya langsung mengecek ke dalam kontrakan korban.

Saat dicek, ternyata korban sudah meninggal dunia.

"Posisinya korban di atas kasur dan diselimutin, ada luka di bagian leher, dan kalau muka emang sudah kelihatan lebam," katanya.

Muki mengatakan, tidak ada bercak darah yang terlihat saat masuk ke dalam rumah kontrakan korban.

Diduga pelaku sudah membersihkan darah korban yang berceceran di lantai.

"Tapi kayak darah di mana-mana gitu enggak ada, sebelumnya memang sudah dibersihin sama suaminya, sepertinya," katanya.

Muki menyebutkan, aksi keji pelaku pembunuhan tersebut kemungkinan dilakukan saat ada anak-anak korban yang masih balita.

Sebab, dari keterangan ibu korban pada pagi harinya pelaku sempat menitipkan anaknya ke orangtua korban.

"Diceritain dari kantor kepolisian, jadi katanya kejadiannya itu Kamis kurang lebih jam 11 malam, nah paginya dia sempat nyuci, ngejemur, enggak ada yang curiga itu posisinya masih ada anaknya," katanya.

Mukti melanjutkan, polisi langsung tiba di lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat tiba di lokasi, polisi membawa pelaku yang sebelumnya sudah menyerahkan diri.

"Baru mau hubungi RT, iring-iringan mobil polisi sama ambulan tiba-tiba sudah di depan rumah, saya sempat kaget, ini siapa yang laporan kok tiba-tiba udah di sini, bingung karena kita belum laporan, ternyata si pelaku udah menyerahkan diri, pelakunya juga ada di situ, diborgol," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Pengakuan Hasnaeni Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi, Dendam dengan Erick Tohir

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved