Viral Pemecatan Reza Guru SD di Bogor

Kepsek SD Negeri 1 Cibeureum Bogor Kini Dicopot Usai Pecat Guru Honorer yang Bongkar Pungli PPDB

Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 1 Cibeureum Bogor, Nopi Yeni dicopot usai pecat Reza, guru honorer yang bocorkan soal pungli PPDB

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com dan TribunBogor.com
Kolase foto Reza dan Nopi Yeni. Kepsek SD Negeri 1 Cibeureum Bogor Kini Dicopot Usai Pecat Guru Honorer yang Bongkar Pungli PPDB 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 1 Cibeureum Bogor, Nopi Yeni dicopot usai pecat Reza, guru honorer yang bocorkan soal pungli penerimanaan peserta didik baru (PPDB).

Hal ini disampaikan Walikota Bogor, Bima Arya usai viralnya Reza, seorang guru SD yang dipecat hingga membuat ratusan siswa menangis histeris.

Pemecatan Reza ini dilakukan oleh Nopi Yeni diduga karena Reza telah membocorkan soal pungli PPDB di SD Negeri 1 Cibereum Bogor.

Nopi Yeni diduga telah melakukan suap pada PPDB tahun ajaran 2023/2024.

Bima Arya mengatakan jika alasan kepala sekolah memecat Reza itu karena tidak loyalitas.

Kendati demikian, menurut Bima, hal seperti ini sebenarnya bisa dikomunikasikan secara baik-baik antara kedua belah pihak dan tidak langsung melakukan pemecatan.

"Nggak ada, pak Reza dikatakan kepala sekolah tidak loyal tapi saya kira bukan itu ukuran loyalitas, ini subjektivitas saja. Dibilang membocorkan tidak juga, ini persoalan yang bisa diselesaikan kalau komunikasinya baik," ujar Bima Arya, dilansir dari TribunBogor.com, Kamis (14/9/2023).

Terbuktinya Nopi Yeni melakukan suap pada PPDB tahun 2023/2024, Bima Arya secara tegas memberhentikan dan memberikan sanksi pada Kepala Sekolah tersebut.

Baca juga: Fakta-fakta Bripda DS Dilecekan Kapolres Bolmut, 8 Bulan Tertekan hingga Takut Ngantor

"Diberhentikan dipindah dan dikenakan sanksi, karena bukti-bukti tindakan gratifikasi. Iya di PPDB kemarin," ujarnya.

Bima juga menjelaskan jika pemberhentian Nopi Yeni dilakukan secara formal yakni melalui surat yang telah dikirimkannya pada Selasa lalu.

Meski telah mengirim surat, namun Bima mengatakan jika Kepala Sekolah bisa menyampaikan keberatannya dalam hal ini.

"Suratnya sudah dikirimkan kemarin. Berdasarkan aturan kepala sekolah punya waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan tapi kalau kepala sekolah tidak keberatan maka akan diproses semuanya sesegara mungkin sambil ada pejabat baru kepala sekolah di sekolah ini," ungkapnya.

Kendati demikian, meski Kepala Sekolah menyampaikan keberatan soal pemberhentiannya itu, Bima akan tetap melakukan pemberhentian terhadap Nopi Yeni yang telah terbukti melakukan pungli serta telah menuduh Reza karena membocorkan soal pungli PPDB tersebut.

"Kalaupun keberatan nanti saya akan tetap berdasarkan kewenangan walikota untuk memberhentikan dan menunjuk kepala sekolah yang baru karena kepemimpinannya tidak efektif," ujar Bima.

Bima juga menyampaikan jika seorang kepala sekolah seharusnya mengayomi guru serta murid.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved