Konflik Rempang

Nenek Berusia 105 Tahun Asal Rempang Menangis Saat Tau Akan Direlokasi : Kemana Kami akan Pindah

Nenek Berusia 105 Tahun Asal Rempang Menangis Saat Tau Akan Direlokasi : Kemana Kami akan Pindah

HUMAS BP BATAM UNTUK TRIBUN BATAM
Nenek Amlah saat ditemui pihak BP Batam di rumahnya di Pasir Panjang, Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam 

Dia juga sempat menangis dihadapan pejabat BP Batam yang menemuinya.

Tiga Menteri Turun Tangan

Konflik warga Rempang yang menolak direlokasi terkait adanya proyek strategis nasional pengembangan kawasan Eco City.

Konflik itu pun menyita perhatian publik, sebab sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai kalangan mulai mendukung aksi demonstrasi yang dilakukan warga Rempang.

Hal itu pun membuat tiga menteri Republik Indonesia (RI) harus datang langsung ke Batam untuk melangsungkan rapat tertutup di Batam Marriott Hotel Harbourbay, Minggu (17/9/2023).

Rapat tersebut diketahui beragendakan "Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang".

Sejak pukul 13:00 WIB, para menteri tersebut tiba satu per satu di lokasi rapat yang ditetapkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, tampak menjadi menteri pertama yang tiba di hotel.

Setelah kedatangan Tito, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Hadi Tjahjanto, tiba.

Lalu disusul Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

Sebelum masuk ke ruang rapat yang berada di lantai dua hotel, ketiga Menteri tersebut singgah terlebih dulu di transit room.

Diketahui, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, beserta hajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam dan Kepri juga sudah tiba terlebih dulu di lokasi rapat.

Menurut pantauan, area di luar ruang rapat lantai dua Batam Marriott Harbourbay, dipenuhi dengan puluhan personel dari kepolisian, kementerian, Pemprov Kepri dan BP Batam.

"Rapatnya nanti tertutup, kami pun nggak boleh masuk, nanti akan disediakan waktu untuk media," ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait seperti dikutip dari Tribun Batam.

Beri Waktu Hingga 28 September

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved