Konflik Rempang
Nenek Berusia 105 Tahun Asal Rempang Menangis Saat Tau Akan Direlokasi : Kemana Kami akan Pindah
Nenek Berusia 105 Tahun Asal Rempang Menangis Saat Tau Akan Direlokasi : Kemana Kami akan Pindah
Pemerintah memberi waktu hingga tanggal 28 September kepada warga untuk mengosongkan Pulau Rempang.
Pengosongan tersebut terkait dengan proyek strategis nasional yakni mengembangan kawasan Eco City.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo saat melakukan pertemuan dengan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (16/9/2023).
Pertemuan itu untuk memediasi warga di 16 titik kampung tua yang ada di Pulau Rempang, Batam, yang akan dijadikan kawasan Eco City.
Pada pertemuan itu, Prabianto menyinggung terkait pengosongan lahan di Pulau Rempang sebelum tanggal 28 September 2023, berdasarkan perjanjian antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan pihak investor.
Adapun pihak investor menginginkan agar di tanggal tersebut, lahan yang mereka perlukan sudah rampung.
“Rampung dalam hal ini, yakni lahan yang diinginkan investor sudah diterbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) nya, dan itu yang mereka harapkan,” jelas Prabianto.
Saat ditemui di Pulau Rempang Prabianto mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kepada BP Batam, Pemkot Batam, dan Pemprov Kepri, termasuk Polda Kepri agar mempertimbangkan merelokasi warga.
Namun, pihak pemerintah daerah, kata Prabianto, menyebut hal ini bukanlah kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.
“Kami telah merekomendasikan agar relokasi terkait rencana pembangunan industri Rempang Eco City agar kembali dipertimbangkan tanpa harus menggusur warga setempat.
Namun, jawaban BP Batam, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, mengingat proyek ini milik pemerintah pusat,” kata Prabianto.
“Ini terkait dengan perjanjian yang telah dilakukan BP Batam dengan pihak investor.
Pada posisi ini, BP Batam tidak bisa mengambil keputusan sendiri dan kami akan melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, di tingkat pusat, karena kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam ini adalah kewenangan di pemerintah pusat, sehingga kami akan segera melakukan koordinasi dengan tingkap pusat,” tuturnya.
Melihat kondisi ini, Prabianto berharap agar pemerintah benar-benar mempertimbangkan mengeluarkan HPL.
Sebab, peraturan yang berlaku dalam menerbitkan HPL harus dipastikan hak-hak pihak ketiga yang ada di dalamnya.
| Penyebab Konflik Rempang Batam Kembali Pecah, Berawal dari Pencabutan Spanduk |
|
|---|
| Duduk Perkara Konflik Rempang Kembali Pecah, Dipicu Pencopotan Spanduk Hingga 8 Orang Alami Luka |
|
|---|
| Segini Tawaran Ganti Rugi Pemerintah Agar Warga Pulau Rempang Mau Pindah, Tapi Ditolak Masyarakat |
|
|---|
| Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Minta Maaf Soal Ucapan 'Piting' Kasus Rempang |
|
|---|
| Panglima Pajaji Tiba di Batam Siap Bela Rakyat Rempang 'Keadilan Harus Ditegakan Untuk Masyarakat' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nenek-Berusia-105-Tahun-Asal-Rempang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.