Kasus Rudapaksa Bupati Maluku Tenggara

Polisi Usut Kasus Bupati Maluku Rudapaksa Pegawai Cafe Hingga Tuntas Meski Korban Cabut Laporan

Pihak Kepolisian akan terus mengusut kasus Bupati Maluku Tenggara yang rudapaksa pegawai cafe meski pihak keluarga telah mencabut laporan.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/TribunAmbon.com
Kolase Foto M Thaher Hanubun. Polisi Usut Kasus Bupati Maluku Rudapaksa Pegawai Cafe Hingga Tuntas, Meski Korban Cabut Laporan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pihak Kepolisian akan terus mengusut kasus Bupati Maluku Tenggara yang rudapaksa pegawai cafe meski pihak keluarga telah mencabut laporan.

Sebelumnya, Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun dilaporkan TA (21) Pelayan Cafe ke polisi atas dugaan rudapaksa.

Kendati demikian, korban malah dinikahi dengan mahar yang fantastis yakni senilai Rp 1 miliar.

Diketahui keduanya melakukan pernikahan secara siri di Kota Tual, Maluku pada Jumat 15 September 2023 kemarin.

Baca juga: Fakta-fakta Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Gadis 21 Tahun hingga Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 M

Menurut Othe pendamping TA, pernikahan itu menegaskan bahwa orangtua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat melaporkan bupati atas tindak pidana.

Kendati demikian, Othe meyakini bahwa TA telah dipaksa untuk menerima lamaran Bupati Maluku Tenggara itu.

Pasalnya, usai kabar pernikahan tersebut beredar korban menarik laporannya dari Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan.

"Hari Rabu kemarin penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," terang Roem Ohoirat, yang dikutip dari TribunJabar.com, Minggu (17/09/203).

Roem menegaskan walaupun laporan telah dicabut namun pihak kepolisian akan tetap melanjutkan proses hukum dan mengusut kasus ini hingga tuntas, karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, ia mengaku bahwa pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," sambungnya

Terungkap Isi Rekaman Suara Bupati Maluku Tenggara

Terungkap isi rekaman suara Bupati Maluku Tenggara saat rayu pelayan cafe hingga lakukan tidakan rudapaksa pada korban.

Diketahui, pelayan Cafe yang berinisial TA (21) sempat melaporkan Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun, atas tuduhan rudapaksa, Jumat (01/09/2023) lalu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved