Kasus Rudapaksa Bupati Maluku Tenggara

Polisi Usut Kasus Bupati Maluku Rudapaksa Pegawai Cafe Hingga Tuntas Meski Korban Cabut Laporan

Pihak Kepolisian akan terus mengusut kasus Bupati Maluku Tenggara yang rudapaksa pegawai cafe meski pihak keluarga telah mencabut laporan.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/TribunAmbon.com
Kolase Foto M Thaher Hanubun. Polisi Usut Kasus Bupati Maluku Rudapaksa Pegawai Cafe Hingga Tuntas, Meski Korban Cabut Laporan 

Adapun percobaan bunu diri yang ingin dilakukan korban usai dirudapaksa Bupati Maluku Tenggara ini diungkap oleh Pendamping korban, Othe Patty

Othe Patty mengungkapkan, tindakan ceroboh korban disebabkan tekanan psikologis menyusul intimidasi berulang yang diterimanya.

Bahkan, menurut Othe korban tak hanya sekali melakukan aksi percobaan bunuh diri.

Pertama korban menyayat nadi hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kemudian percobaan kedua dengan meminum obat keras.

Tidak diketahui pasti jenis obat yang dikonsumsinya, namun korban cepat mendapat pertolongan sehingga tidak berujung fatal.

"Sewaktu mendampingi korban, saya melihat 7 luka bekas sayatan di lengan kiri korban. Saya bilang buat dia untuk jangan sakiti diri sendiri," tutur Patty dikutip TribunBengkulu.com dari TribuAmbon.com.

"Bahkan pada beberapa hari sebelum pemeriksaan dia juga sempat mau mengakhiri hidupnya dengan meminum obat," tambahnya.

Dengan guncangan yang dialami korban, Othe dan jugan keluarga terus berupaya menenangkannya.

"Dia pernah berusaha untuk bunuh diri karena psikisnya tertekan, saya arahkan dia agar untuk menyayangi tubuhnya," tandasnya.

Seperti yang diketahu, Bupati Maluku Tenggara itu dilaporkan ke polisi lantaran terjerat kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis berusia 21 berinisial TA.

Thaher Hanubun dilaporkan oleh korban yang berusia 21 tahun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Jumat (1/9/2023).

Kini Bupati Maluku Tenggara itu dikabarkan telah menikahkan korban yang berusia 21 tahun secara siri, dengan mahar Rp 1 Miliar.

Hal itu akhirnya membuat keluarga korban mencabut laporannya dari Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat akhirnya menjawab pertanyaan publik terkait pencabutan laporan polisi kasus rudapaksa dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun.

Katanya, surat pencabutan laporan diterima kepolisian sejak hari Rabu (6/9/2023) atau kurang dari sepekan pasca laporan diterima, Jumat (1/9/2023).

Adapun dalam surat yang diterima penyidik, alasan pelapor mencabut laporannya itu karena ini adalah musibah.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved