Bengkulupedia
Cara Buat SKCK di Polres Rejang Lebong, Baik Online atau Offline
Pengurusan SKCK sendiri bisa dilakukan dengan dua cara yakni online dan juga bisa langsung dengan mendatangi Polres Rejang Lebong.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Menjelang pendaftaran CPNS 2023 yang akan dibuka pada 20 September 2023, banyak warga berdatangan ke Polres Rejang Lebong.
Tujuannya untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Mengingat ada sejumlah formasi dan instansi yang menjadikan SKCK sebagai syarat administrasi bagi para pelamar CPNS 2023.
Pengurusan SKCK sendiri bisa dilakukan dengan dua cara yakni online dan juga bisa langsung dengan mendatangi Polres Rejang Lebong.
Jika ingin membuat SKCK di Polres Rejang Lebong, berikut persyaratannya :
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Surat pengantar dari kantor kelurahan domisili pemohon.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, jika telah melengkapi persyaratannya maka bisa langsung datang ke loket yang ada di Polres Rejang Lebong.
Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon.
Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh unit identifikasi atau inafis.
Setelah itu, petugas akan melakukan penelitian kesesuaian atau kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian.
"Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan pembuatan SKCK akan langsung diproses, tapi bila hasil penelitian ternyata belum lengkap maka akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi kembali," kata kasi humas.
Kasi Humas menambahkan, biaya pembuatan SKCK sendiri adalah Rp 30 ribu sesuai dengan peraturan.
Sedangkan untuk jam operasional pelayanan pengurusan SKCK sesuai dengan jam kerja Polres Rejang Lebong.
"Jadi nanti setelah di polres, pemohon juga akan mengisi formulir yang disiapkan, biayanya Rp 30 ribu sesuai dengan peraturan," sambung kasi humas.
Selain itu, saat ini masyarakat juga bisa mengurus SKCK melalui online. Yakni dengan menggunakan Aplikasi Super APP atau Aplikasi Sinar untuk Pembayaran Pajak kendaraan.
Di mana dalam aplikasi ini dimasukan data awal pemohon dan akan diverifikasi. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan barcode untuk mencetak surat keterangangan itu. Lalu pemohon dapat membawanya ke Polres Rejang Lebong.
"Untuk pengurusan online juga bisa, lewat aplikasi itu," jelas kasi humas.
Baca juga: 6.644 Kendaraan di Rejang Lebong Ikuti Program Pemutihan Pajak
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengurusan-skck.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.