Bengkulupedia

Cara Buat SKCK di Polres Rejang Lebong, Baik Online atau Offline

Pengurusan SKCK sendiri bisa dilakukan dengan dua cara yakni online dan juga bisa langsung dengan mendatangi Polres Rejang Lebong.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Pengurusan SKCK saat ini banyak diserbu masyarakat yang ingin membuat untuk persyaratan seleksi CPNS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Menjelang pendaftaran CPNS 2023 yang akan dibuka pada 20 September 2023, banyak warga berdatangan ke Polres Rejang Lebong.

Tujuannya untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Mengingat ada sejumlah formasi dan instansi yang menjadikan SKCK sebagai syarat administrasi bagi para pelamar CPNS 2023.

Pengurusan SKCK sendiri bisa dilakukan dengan dua cara yakni online dan juga bisa langsung dengan mendatangi Polres Rejang Lebong.

Jika ingin membuat SKCK di Polres Rejang Lebong, berikut persyaratannya :

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Surat pengantar dari kantor kelurahan domisili pemohon.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, jika telah melengkapi persyaratannya maka bisa langsung datang ke loket yang ada di Polres Rejang Lebong.

Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon.

Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh unit identifikasi atau inafis.

Setelah itu, petugas akan melakukan penelitian kesesuaian atau kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian.

"Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan pembuatan SKCK akan langsung diproses, tapi bila hasil penelitian ternyata belum lengkap maka akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi kembali," kata kasi humas.

Kasi Humas menambahkan, biaya pembuatan SKCK sendiri adalah Rp 30 ribu sesuai dengan peraturan.

Sedangkan untuk jam operasional pelayanan pengurusan SKCK sesuai dengan jam kerja Polres Rejang Lebong.

"Jadi nanti setelah di polres, pemohon juga akan mengisi formulir yang disiapkan, biayanya Rp 30 ribu sesuai dengan peraturan," sambung kasi humas.

Selain itu, saat ini masyarakat juga bisa mengurus SKCK melalui online. Yakni dengan menggunakan Aplikasi Super APP atau Aplikasi Sinar untuk Pembayaran Pajak kendaraan.

Di mana dalam aplikasi ini dimasukan data awal pemohon dan akan diverifikasi. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan barcode untuk mencetak surat keterangangan itu. Lalu pemohon dapat membawanya ke Polres Rejang Lebong.

"Untuk pengurusan online juga bisa, lewat aplikasi itu," jelas kasi humas.

Baca juga: 6.644 Kendaraan di Rejang Lebong Ikuti Program Pemutihan Pajak

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved