Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu
Link Pendaftaran PPPK Pemprov Bengkulu Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membuka pendaftaran untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membuka pendaftaran untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kali ini total ada 748 kuota yang dibutuhkan untuk formasi PPPK di wilayah kerja Provinsi Bengkulu.
Dengan rincian PPPK Guru sebanyak 631 orang, PPPK Kesehatan sebanyak 109 formasi, dan PPPK Teknis sebanyak 8 formasi.
Untuk mengakses pendaftaran PPPK dan seputar informasi terkait penerimaan PPPK ini, dapat diakses pada halaman website http://www.sscasn.bkn.go.id.
Selain itu informasinya bisa juga dicek melalui halaman website http://www.bkd.bengkuluprov.go.id, dan juga media sosial resmi BKD Provinsi Bengkulu.
Untuk dapat melamar sebagai PPPK, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pelamar, diantaranya yaitu :
1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada tuhan yang maha esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) Tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurid tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-I) atau Diploma IV (D-IV) sesuai persyaratan.
9. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Tidak memiliki kertergantungan terhadap narkotika dan obat-obat terlarang atau sejenisnya.
11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Berkelakuan baik
Selain itu ada juga beberapa kriteria pelamar PPPK baik untuk guru, maupun tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Berikut Kriteria untuk pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun anggaran 2023 :
A. Kebutuhan Khusus
1. Pelamar Prioritas
Merupakan peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK Jabatang Fungsional Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru periode sebelumnya.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II
Merupakn eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database)
eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri Merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
B. Kebutuhan Umum
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sedangkan kriteria untuk pelamar PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan dan Teknis tahun anggaran 2023 adalah sebagai brikut :
A. Kebutuhan khusus
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II, merupakan Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
2. Tenaga Non-ASN merupakan pegawai yang melamar pada Instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditanda tangani pimpinan unit kerja.
B. Kebutuhan Umum
Pengalaman kerja sesuai permenpan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan Fungsional.
C. Pelamar Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik harus memenuhi ketentuan :
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Menyampaikan Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.
3. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.
4. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
5. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
6. Hanya memiliki keterbatasan fungsi gerak pada salah satu kaki (1 kaki lainnya berfungsinormal).
Baca juga: Penjabat Walikota Bengkulu Mengerucut ke Satu Nama, Tinggal Menunggu SK Kemendagri
| Verifikasi PPPK di Rejang Lebong, Ratusan SK Segera Terbit-Ada yang Terancam Batal Dilantik |
|
|---|
| Resmi! 1.199 Honorer Bengkulu Selatan Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Perubahan Jadwal Pengisian DRH |
|
|---|
| 1.116 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Pemkot Bengkulu Ikut Uji Kompetensi CAT |
|
|---|
| 17 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Tidak Hadir, Dipastikan Gugur |
|
|---|
| Seleksi PPPK Tahap II Pemkab Kepahiang Bengkulu, 6 Peserta Tidak Hadir CAT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penerimaan-PPPK-Provinsi-Bengkulu-September.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.