Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Pemrov Bengkulu Buka 748 Formasi PPPK 2023, Ada Jabatan Guru, Kesehatan dan Teknis Cek Disini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali membuka formasi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar http://www.bkd.bengkuluprov.go.id
Tangkap Layar Foto Formasi PPPK 2023. Pemrov Bengkulu Buka 748 Formasi PPPK 2023, Ada Jabatan Guru, Kesehatan, dan Teknis Cek Langsung Disini 

Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri Merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

B. Kebutuhan Umum

1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kriteria PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Teknis 2023 

Sedangkan kriteria untuk pelamar PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan dan Teknis tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut :

A. Kebutuhan khusus

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II, merupakan Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

2. Tenaga Non-ASN merupakan pegawai yang melamar pada Instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditanda tangani pimpinan unit kerja.

B. Kebutuhan Umum

Pengalaman kerja sesuai permenpan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan Fungsional.

C. Pelamar Disabilitas

Pelamar Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik harus memenuhi ketentuan :

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Menyampaikan Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved