Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Pemrov Bengkulu Buka 748 Formasi PPPK 2023, Ada Jabatan Guru, Kesehatan dan Teknis Cek Disini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali membuka formasi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar http://www.bkd.bengkuluprov.go.id
Tangkap Layar Foto Formasi PPPK 2023. Pemrov Bengkulu Buka 748 Formasi PPPK 2023, Ada Jabatan Guru, Kesehatan, dan Teknis Cek Langsung Disini 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali membuka formasi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Merujuk pada pengumuman Sekretariat Daerah tentang penerimaan PPPK 2023 Pemrov Bengkulu membuka lowongan sebanyak 748 formasi.

Adapun rinciannya, 631 formasi untuk jabatan guru, 109 formasi jabatan Kesehatan dan terakhir 8 formasi jabatan Teknis.

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru pendaftaran seleksi PPPK 2023 dimulai pada tanggal 20 September hingga 09 Oktober 2023 mendatang.

Baca juga: Link Pendaftaran PPPK Pemprov Bengkulu Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis

Kendati demikian Tribuners dapat mulai mempersiapkan diri dari sekarang ini, mengingat masa seleksi PPPK 2023 hanya tinggal hitungan hari.

Tribuners dapat mengaksses formasi lengkap PPPK 2023 di Pemrov Bengkulu pada akhir artikel.

Sebelum itu, kamu dapat menyimak lebih dahulu apa saja terkait syarat pendaftaran seleksi PPPK 2023 di Pemrov bengkulu di bawah ini!

Berikut Syarat Pendaftaran PPPK 2023 di Pemrov Bengkulu

1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada tuhan yang maha esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) Tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurid tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved