Pria Tua Nyamar Jadi Santriwati

Modus Kakek di Makassar Nyamar Jadi Santriwati Bercadar Tipu Pria Demi Mahar Rp 50 Juta

Modus kakek di Makassar yang nyamar jadi santriwati bercadar untuk tipu pria demi mahar Rp 50 juta.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan TribunMakassar.com
Kolase foto kakek S. Modus Kakek di Makassar Nyamar Jadi Santriwati Bercadar Tipu Pria Demi Mahar Rp 50 Juta 

TRIBUNBENGKULU.COM - Modus kakek di Makassar yang nyamar jadi santriwati bercadar untuk tipu pria demi mahar Rp 50 juta.

Kakek S alias Syarif (50) nekat merayu pria asal Kalimantan, AW (35) dengan cara menyamar menjadi seorang santriwati bernama Arini Juwita.

Aksi penipuan yang dilakukan kakek S ini bermula ketika S membuat akun facebook dengan nama Arini Juwita pada Agustus lalu.

Sarif melakukan komunikasi dengan AW melalui akun facebook yang dikendalikannya itu.

Komunikasi keduanya pun semakin intens hingga AW akhirnya ingin meminang Arini Juwita nama yang digunakan Sarif sebagai penyamarannya itu.

Bahkan AW telah mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta pada Kakek S.

Baca juga: Pengakuan Kakek Nyamar Jadi Santriwati yang Tipu Pria di Kalimantan, Ternyata Uangnya untuk Judi

Ternyata uang yang dikirimkan AW digunakan kakek S untuk berjudi hal ini diungkapkan Panit Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsis Polda Sulsel, AKP Iqbal Usman.

"Iya pengakuan yang bersangkutan uang hasil penipuan yang dilakukan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan judi togel, sama ada juga aplikasi judi online-nya," ujar Iqbal Usman dilansir dari TribunMakassar.com, Kamis (21/9/2023).

Dijelaskannya, kakek S mengatakan jika dirinya merupakan seorang santriwati penghapal Al-Quran.

"Jadi memang, pelaku ini mengaku sebagai seorang wanita muslimah, seorang santriwati dan ada ustazah," kata Iqbal Usman.

"Kemudian menghapal, ada ustadznya juga. Dan itu (pengakuan) seorang penghapal Al-Quran itulah yang meyakinkan korban bahwa dia berkenalan dengan pelaku sehingga korban merasa yakin," tambahnya.

Dengan pengakuan kakek S yang nyamar jadi Arini Juwita, membuat AW kepincut dan percaya.

"Sehingga dia mengirimkan puluhan juta kepada pelaku," ujarnya.

Saat ini S yang dilaporkan AW dijerat Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sosok AW Pria yang Tertipu

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved