Bengkulupedia
Pemkab Kepahiang Siapkan 1.120 Kuota Untuk Formasi Guru dan Nakes, Ini Persyaratannya
Berikut Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kepahiang, 330 Kuota Formasi Guru dan 790 Kuota Formasi Tenaga Kesehat
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, menyiapkan setidaknya 1.120 kuota untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran PPPK di Kabupaten Kepahiang ini, dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang Nyayu Elia Hasanah, melalui Kabid Pengadaan Pegawai dan Karir, Dedi Erlan Jaya.
"Untuk formasi sudah dibahas di dalam rapat kemarin (Jum'at, 22 September 2023, red) jumlah kuota nya 1.120," ungkap Dedi saat diwawancarai, pada Sabtu (23/9/2023).
Lanjut Dedi, 1.120 kuota yang ada, untuk formasi guru ada 330 sedangkan untuk formasi tenaga kesehatan 790 kuota.
Dengan jumlah kuota yang banyak, diharapkan masyarakat di Kabupaten Kepahiang untuk segera mendaftarkan diri.
"Untuk kuota ada ribuan, peluangnya juga semakin besar, masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PPPK disarankan untuk segera mendaftar," tutupnya.
Baca juga: ODGJ di Kepahiang Belum Tercover BPJS Kesehatan, Dinsos Lakukan Pendataan
Dalam seleksi PPPK ini, ada 2 syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar, yakni persyaratan umum dan khusus.
PERSYARATAN UMUM :
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Asli dan/atau Kartu Keluarga Asli. Bagi pelamar yang belum memiliki KTP dapat melampirkan KTP sementara atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Kualifikasi pendidikan dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini adalah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 2901/B HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
b. Persyaratan kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan Fungsional Kesehatan sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini adalah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan nomor HK.02.02/F/2181/2023 Tentang Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
3. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, dan untuk tenaga Kesehatan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran dan untuk tenaga Guru paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran, data ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS / PPPK / Prajurit TNI / Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI.
7. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan / kelulusan yang bersangkutan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya.
12. Tidak pernah melakukan dan / atau terlibat pelanggaran seleksi dalam 3 (periode) seleksi calon ASN sebelumnya;
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
15. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran, data input pendaftaran peserta, e-KTP/Surat Keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta berkas administrasi yang ditentukan.
16. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) formasi dan lokasi jabatan.
PERSYARATAN KHUSUS :
1. Tenaga Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Wajib memliliki Surat Tanda Registrasi (STR) Definitif yang masih berlaku pada saat pendaftaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
b. Surat Tanda Registrasi (STR) bukan merupakan STR internship magang.
2. Penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Mampu melaksanakan seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
b. Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasnya.
c. Calon pelamar wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
d. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke Kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Bahasa Indonesia atau Jabatan Fungsional Guru Bahasa Inggris.
e. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke Kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjasorkes).
f. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke Kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru Seni Budaya Keterampilan.
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelantikan-PPPK-Pemerintah-Kabupaten-Kepahiang-di-Aula-Dikbud-Kepahiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.