Mata Siswi SD Dicolok Tusuk Bakso

Geramnya Warganet, Ayah Siswi SD di Gresik yang Buta Diduga Diintimidasi Camat Agar Cabut Laporan

Kasus Siswi SD di Gresik yang buta diduga diintimidasi Camat Agar Cabut Laporan menuai perhatian warganet.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com dan TribunJatim.Com
Kolase komentar warganet, Camat Mneganti, serta korban. Geramnya Warganet, Ayah Siswi SD di Gresik yang Buta Diduga Diintimidasi Camat Agar Cabut Laporan 

Diketahui Camat Menganti diduga melakukan intimidasi terhadap keluarga korban bernama Hendriawan Susilo.

Dilansir dari situs Pemerintah Kabupaten Gresik, Hendriawan Susilo memang tercatat sebagai Camat Menganti.

Hendrawan Susilo memiliki pangkat Penata Tk. I dan golongan III/D, Hendriawan menduduki posisi penting di salah satu kecamatan di Gresik tersebut.

Adapun dugaan intimidasi yang dilakukan Camat Menganti yakni untuk mengatakan jika pemberitaan mengenai siswi SD yang buta karena matanya dicolok tusuk bakso adalah hoax.

“Ada intimidasi yang dilakukan oleh seseorang. Kemarin camat menemui klien kami, disuruh buat pernyataan bahwa berita ini berita hoaks,” kata Malik, dilansir dari Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Ayah Korban Terancam Dipecat

Ayah siswi SDN 236 Gresik korban dicolok tusuk bakso mengaku dipaksa untuk cabut laporan hingga terancam dipecat dari jabatannya.

Diketahui, Samsul arif bekerja sebagai sekretaris Desa Randupadangan, Menganti, Kabupaten Gresik.

Ia mengaku mendapat ancaman dari atasan tempatnya bekerja agar segera mencabut laporan.

Hal ini disampaikan Samsul Arif melalui kuasa hukumnya, Abdul Malik saat SA melakukan pemeriksaan kembali pada mata kanannya di Surabaya Eye Clinic.

Pengacara keluarga korban itu menyebutkan bahwa kliennya diduga mendapat tindak intimidasi dari Camat yang diperkirakan terjadi pada Rabu, (20/09/2023) lalu.

“Ada intimidasi yang dilakukan oleh seseorang. Kemarin camat menemui klien kami, disuruh buat pernyataan bahwa berita ini berita hoaks,” kata Malik, yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/09/2023).

Tak hanya itu, ayah korban juga diminta untuk mencabut laporan di Polres Gresik tersebut.

“Harus mencabut (laporan), kalau tidak mencabut nanti klien kami akan dipecat dalam tempo lima hari. Klien kami memang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Randu Padangan),” pungkasnya

Malik menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika kliennya itu benar dipecat dari jabatannya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved