Curhat Korban Begal

Oknum Polisi di Bandung Terbukti Minta Uang ke Korban Begal, Polrestabes Siapkan Sanksi

Oknum polisi Aiptu US terbukti meminta uang pada korban begal di Bandung saat buat laporan ke Polsek Sukasari, Bandung.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com/Bangkapos.com
Kolase Foto Korban Begal di Bandung. Oknum Polisi di Bandung Terbukti Minta Uang ke Korban Begal, Polrestabes Siapkan Sanksi. 

Penjelasan Kapolsek Sukasari

Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan bantah tudingan minta uang korban begal (MIP) saat membuat laporan ke Polsek Sukasari, Bandung.

Sebelumnya beredar curhat MIP yang mengaku diminta uang saat melaporkan kejadian motornya dibegal.

Pasalnya, ia sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi berinisial A (38) untuk uang makan dan bensin.

Menanggapi kejadian yang viral itu Kompol Darmawan pun langsung membantah tudingan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa kejadian yang sebenarnya hanyalah bentuk miskomunikasi saja.

"Mungkin antara penyidik dan korban begal itu ada salah komunikasi. Karena kami tidak meminta sepeser pun sampai detik ini," ujar Kompol Darmawan, yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/09/2023).

Oknum polisi yang dituduh meminta uang merupakan penyidik Unit Reskrim Polsek Sukasari di Kota Bandung, Jawa Barat.

Untuk saat ini oknum polisi A (38) sedang diperiksa oleh Propam Polrestabes Bandung.

Sedangkan Kombes Pol Budi Sartono selaku Kapolrestabes Bandung menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengecekan lebih lanjut.

"Sedang dilakukan pengecekan ke polsek," ujar Budi lewat pesan singkat.

Curhat Korban Begal Dimintai Uang

Curhat korban begal berinisial MIP dimintai uang oleh polisi saat buat laporan, sebut untuk uang bensin.

Diketahui, oknum polisi berinisial A (38) diduga meminta uang pada korban begal ketika mendatangi Polsek Sukasari, Bandung.

Mulanya kasus ini viral usai sebuah akun Tiktok @Mutia**IP mengaku diminta uang saat melaporkan kejadian motornya dibegal.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved