Dugaan Korupsi di Kementan RI

Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang Kini Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi

Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang kini diduga ditetapkan jadi tersangka korupsi.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com/Tribunnews.com
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo. Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang Kini Diduga Jadi Tersangka Korupsi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang kini dikabarkan jadi tersangka kasus korupsi.

Meski begitu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut dilansir dari Tribunnews.com, Senin (2/10/2023).

Diketahui Mentan Syahrul, diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya.

Lantas berapa harta kekayaan Mentan Syahrul Yasin Limpo?

Berdasarkan LHKPN terakhir yang ia laporkan pada 31 Desember 2021, hartanya sebanyak Rp 19,6 miliar.

Harta Syahrul Yasin Limpo didominasi tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 11,06 miliar.

Selain itu, ia juga memiliki tujuh mobil, beberapa di antaranya merupakan mobil mewah.

Dari sisi utang, Syahrul Yasin Limpo tercatat tidak memiliki utang.

Berikut rincian harta kekayaan Syahril Yasin Limpo:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 11.064.255.150

1. Tanah Seluas 540 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

2. Tanah Seluas 2040 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

3. Tanah Seluas 961 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 1395 m2/285 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 483.639.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 14629 m2/75 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 242.681.000

6. Tanah Seluas 5974 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 990 m2/84 m2 di KAB / KOTA GOWA, WARISAN Rp. 450.000.000

8. Tanah Seluas 594 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

9. Tanah Seluas 661 m2 di KAB / KOTA GOWA, WARISAN Rp. 50.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 20000 m2/75 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

11. Tanah dan Bangunan Seluas 1025 m2/1900 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 4.202.250.000

12. Tanah Seluas 35921 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 256.835.150

13. Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

14. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/200 m2 di KAB / KOTA GOWA, WARISAN Rp. 590.000.000

15. Tanah dan Bangunan Seluas 122 m2/210 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 488.850.000

16. Tanah dan Bangunan Seluas 646 m2/84 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.475.000.000

1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

2. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

3. MOBIL, SUZUKI APV MINIBUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

4. MOBIL, MITSUBISHI GALANT SEDAN Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

5. MOTOR, HARLEY DAVIDSON SEPEDA MOTOR Tahun 1986, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

6. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

7. MOBIL, JEEP CHEROKEE JEEP Tahun 2011, HIBAH TANPA AKTA Rp. 500.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 957.470.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.118.817.382

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 19.615.542.532

G. HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 19.615.542.532

Surya Paloh Bungkam

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh terdiam usai rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) digeledah KPK.

Diketahui, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Widya Candra, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023) lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 12 pusuk senjata api (senpi) dan uang berbagai pecahan dalam jumlah sangat besar.

Terkait temuan uang yang disembunyikan itu, penyidik KPK harus menggunakan mesin hitung seperti yang ada di bank.

Berdasarkan ulasan Tribunnews.com dari seorang sumber terpercaya, jumlah uang yang disembunyikan Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 30 miliar.

"Total 30 miliar (rupiah, red)," kata sumber dari aparat penegak hukum itu, Sabtu (30/9/2023).

Saat dikonfirmasi, Surya Paloh tak banyak merespons soal penggeledahan di rumah SYL yang juga merupakan politisi Partai NasDem.

Ia hanya menjanjikan akan menjawabnya nanti.

"Nanti, nanti ya," ujar Surya Paloh singkat.

Setelah itu, Surya Paloh langsung berlalu dan masuk ke dalam mobil.

Sementara Bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal kasus Syahrul Yasin Limpo ini.

Cak Imin mempersilakan KPK untuk menegakkan hukum dan melakukan pemeriksaan terhadap SYL.

Tak hanya itu, dirinya berharap semuanya akan baik-baik saja.

"Ya silakan proses hukum yang bicara, semoga semua baik-baik saja," ungkapnya saat ditemui di Sidoarjo pada Jumat (29/9/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ketika ditanya apakah kasus tersebut sebagai upaya untuk menggoyahkan Koalisi Perubahan, Cak Imin tak memberikan banyak komentar.

"Nggak tahu saya, nggak tahu," katanya.

Dugaan korupsi di Kementan

Saat ini KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Lembaga antirasuah itu dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com.

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Gembosi Koalisi Nasdem Cs?

Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan kasus Syahrul Yasin Lipo ini sebagai upaya menggembosi pasangan Anies-Cak Imin (AMIN).

Sebelum SYL, sudah ada nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang sudah terseret kasus hukum.

Tak hanya itu, Cak Imin sendiri juga pernah diperiksa KPK setelah dirinya ditunjuk sebagai bacawapres Anies Baswedan.

"Dalam konteks kita di Indonesia itu tidak terlepas dari adanya interpretasi politik untuk menjegal atau menggembosi dari pasangan Anies Muhaimin," ucapnya.

"Dan ini kan dari rezim ke rezim dari pemerintahan ke pemerintahan sama," imbuhnya.

Dalam hal ini, Ujang pun menilai, hukum masih menjadi alat ampuh politik untuk menghajar lawan politiknya.

Ujang menganggap, cara tersebut memang lumrah di negara dunia ketiga seperti Indonesia ini.

"Hukum masih menjadi instrumen alat politik bagi kelompok tertentu," tegasnya.

Baca juga: Kepsek SMP di Cilacap Diserang Warganet Usai Sebut Pelaku Perundungan Siswa Berprestasi

Baca juga: Mahfud MD Minta Temuan 12 Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo Diusut Tuntas

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved