Dugaan Korupsi di Kementan RI

Mahfud MD Minta Temuan 12 Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo Diusut Tuntas

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal temuan senjata api di rumah Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Kartika Aditia
YouTube Kompas.com
Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Mahfud MD Minta Temuan 12 Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo Diusut Tuntas 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal temuan senjata api di rumah dinas milik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Adapun belasan senjata api tersebut ditemukan tim penyidik KPK ketika menggeledah rumah Syahrul di Jalan Widya Chandra Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Mahfud MD meminta penegak hukum mengusut secara tuntas tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kujar mahfud MD dikutip TribunBengkulu.com dari Kompas.com, Senin (2/10/2023)

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan jika penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas.

Menurutnya hukum harus memberikan kepastian.

Bahkan harus melindungi orang-orang di kelas sosial bawah.

Tak hanya itu, Mahfud MD mengungkapkan nantinya pengusutan perkara tersebut harus terpisah dari dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK.

Mahfud meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.

"Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga. Ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam operasi penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang, KPK mengamankan 12 pucuk senjata api.

Adapun penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK lalu menitipkan 12 pucuk senjata api itu ke Polda Metro Jaya.

Pasalnya, senjata itu bukan objek benda yang dicari KPK terkait dugaan korupsi di Kementan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak KPK sengaja menitipkan 12 pucuk senjata itu ke kepolisian.

Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Kemanan (Baintelkam) terkait penemuan senjata tersebut.

"Dari Dirintel Polda Metro Jaya bilang diterima itu (senjata api), sifatnya titipan," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Dua Menteri Jokowi dari NasDem jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Menteri LHK Siti Nurbaya?

Reaksi Surya Paloh Jadi Sorotan

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh terdiam usai rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) digeledah KPK.

Terkait temuan uang yang disembunyikan itu, penyidik KPK harus menggunakan mesin hitung seperti yang ada di bank.

Berdasarkan ulasan Tribunnews.com dari seorang sumber terpercaya, jumlah uang yang disembunyikan Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 30 miliar.

"Total 30 miliar (rupiah, red)," kata sumber dari aparat penegak hukum itu, Sabtu (30/9/2023).

Saat dikonfirmasi, Surya Paloh tak banyak merespons soal penggeledahan di rumah SYL yang juga merupakan politisi Partai NasDem.

Ia hanya menjanjikan akan menjawabnya nanti.

"Nanti, nanti ya," ujar Surya Paloh singkat.

Setelah itu, Surya Paloh langsung berlalu dan masuk ke dalam mobil.

Sementara Bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal kasus Syahrul Yasin Limpo ini.

Cak Imin mempersilakan KPK untuk menegakkan hukum dan melakukan pemeriksaan terhadap SYL.

Tak hanya itu, dirinya berharap semuanya akan baik-baik saja.

"Ya silakan proses hukum yang bicara, semoga semua baik-baik saja," ungkapnya saat ditemui di Sidoarjo pada Jumat (29/9/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ketika ditanya apakah kasus tersebut sebagai upaya untuk menggoyahkan Koalisi Perubahan, Cak Imin tak memberikan banyak komentar.

"Nggak tahu saya, nggak tahu," katanya.

Dugaan Korupsi di Kementan

Saat ini KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Lembaga antirasuah itu dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com.

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Ternyata Berasal dari Keluarga Politikus, Dua Adiknya Terjerat Korupsi

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved