Berita Bengkulu Selatan

Mantan Bendahara Desa di Bengkulu Selatan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Masih Bungkam

Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa (19/9/2023) lalu, hingga kini Mantan Bendahara Durian Seginim Kecamatan Seginim berinisial D

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
DS (40) Pejabat Bendahara Desa Durian Seginim Bengkulu Selatan, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan setelah ditetapkan tersangka Korupsi Dana Desa tahun 2020-2021. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa (19/9/2023) lalu, hingga kini Mantan Bendahara Durian Seginim Kecamatan Seginim berinisial DS (40) sudah dua pekan mendekam di penjara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Manna.

Meskipun sudah merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan, namun DS masih bungkam alias belum berkomentar banyak terkait pekara tersebut.

Semenjak menyandang status sebagai tersangka korupsi DD, mantan Bendahara tersebut akan segera menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.

Penyidik akan mendalami lebih detail terkait perkara yang telah merugikan keuangan negara itu.

Jika dalam pemeriksaan nantinya pria berinisial DS tersebut berkutik dan mau membuka suara, maka bukan tidak mungkin ada tersangka lain yang bakal ikut terseret dalam kasus ini.

Baca juga: Bendahara Desa di Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH mengungkapkan, jika semenjak DS ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, yang bersangkutan baru satu kali dilakukan pemeriksaan.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sehingga, nantinya akan diketahui secara detail dalam perkara itu.

"Ya benar, DS baru sekali diperiksa sebagai tersangka. DS akan kita jadwalkan lagi untuk pemeriksaan berikutnya. Pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi berkas dan juga mendalami perkaranya," ungkap Hendra, Selasa (3/10/2023).

Ia menerangkan, sebelumnya tersangka DS inj sudah sering diperiksa sejak proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi sejak statusnya sebagai tersangka, baru diperiksa satu kali.

Besar kemungkinan DS akan membuka keterangan baru dalam perkara ini. Sehingga, untuk keterangan lebih lanjutnya tunggu saja setelah dilakukan pemeriksaan nanti.

"Semua keterangan yang disampaikan tersangka ataupun saksi lain dalam perkara ini tentu akan menjadi bahan untuk mengembangkan penyidikan. Kalau nanti ada bukti yang menguatkan peranan pihak lain, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah," pungkas Kasi Intel.

Diketatahui, DS ditetapkan sebagai tersangka kasus anggaran Dana Desa Durian Seginim tahun anggaran 2020-2021.

Total anggaran yang dikelola Pemdes Durian Seginim mencapai Rp 2 Miliar. Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat, kerugian negara mencapai sebesar Rp 262 juta.

Berdasarkan audit BPK kerugian negara dari beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan fisik yang tidak selesai 100 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved