Berita Bengkulu Selatan

Bendahara Desa di Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Jaksa menetapkan DS (40) bendahara Desa Durian Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu sebagai tersangka korupsi dana desa.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
DS (40), bendahara Desa Durian Seginim Bengkulu Selatan mengenakan rompi tahanan Kejari Bengkulu Selatan usai ditetapkan tersangka korupsi dana desa tahun 2020 - 2021, Selasa (19/9/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Jaksa menetapkan DS (40) bendahara Desa Durian Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu sebagai tersangka korupsi dana desa.

Penetapan tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021 berdasarkan penyelidikan Kejari Bengkulu Selatan.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi, S.H mengatakan, untuk sementara tersangka masih satu orang.

"Satu orang tersangka. Kemungkinan akan bertambah, namun saat ini proses penyelidikan dan pendalaman masih tetap berjalan," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan.

Akibat korupsi yang dilakukan tersangka negara mengalami kerugian di angka Rp 262 juta.

"Kerugian sesuai dengan hasil audit di angka Rp 262 juta, semua bersumber dari dana desa," ungkap Dafit.

Untuk diketahui, kerugian negara ratusan tersebut didapat tersangka dengan cara fiktif dan mark up pembelian barang serta pembangunan di beberapa kegiatan.

"Semua uang digunakan pribadi oleh tersangka. Uang hasil korupsi tersebut didapat dari fiktif dan mark up pembelian barang dan kegiatan pembangunan fisik yang belum tuntas 100 persen tetapi dibuat oleh tersangka sudah persen," jelas kasi pidsus.

Sementara, dengan telah ditetapkan sebagai tersangka, DS (40) langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari selama proses penyidikan.

Baca juga: Pemuda di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi, Maling Handphone saat Bayar Utang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved