Oknum TNI dan Pelakor Bakar Istri Sah

Siasat Licik Oknum TNI dan Selingkuhan Bunuh Istri Sah, Ternyata Sempat Racuni 2 Kali Tapi Gagal

Siasat oknum TNI dan selingkuhannya, Listiani Agustina dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sah.

|
Editor: Kartika Aditia
TribunBengkulu.com
Ilustrasi. Sisat Licik Oknum TNI dan Selingkuhan Bunuh Istri Sah, Ternyata Sempat Racuni 2 Kali Tapi Gagal 

TRIBUNBENGKULU.COM - Siasat oknum TNI dan selingkuhannya, Listiani Agustina dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sah.

Seperti yang diketahui, Listiani Agustina diadili di PN Surabaya, Senin (2/10/2023)

Listiani menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai warga sipil.

Sementara Oknum TNI berinisial A menjalani persidangan di Pengadilan Militer.

Pada persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa keduanya sempat 2 kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap Pipiet Dian Lestari warga Surabaya yang berstatus sebagai istri sah A pada April 2023 lalu

Baca juga: Penjelasan Sekda Sukabumi Usai Viral Pandawara Group Sebut Pantai Loji Pantai Terkotor ke 4


Terdakwa dan suami korban dalam dakwaan JPU dijelaskan pada 14 April 2023 membeli racun Temix melalui aplikasi online dengan ponsel terdakwa.

"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho.

Sementara percobaan pembunuhan kedua, racun cair coba dimasukkan dalam obat saset herbal yang akan diminum korban.

"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," kata JPU Hajita.

Adapun dalam dakwaan tersebut, diungkap jika motif keduanya menghabisi nyawa korban karena lantaran kesal dengan perilaku korban.

Korban dinilai selalu mengekang A hingga masalah ekonomi.

Pada 27 April 2023, aksi pembunuhan akhirnya terjadi.

Nyawa korban dihabisi sendiri oleh A suaminya dengan cara dipukul dan menjerat leher sang istri.

"Pasca aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah isterinya," kata JPU Hajita.

Baca juga: Belum Ada Anggaran Hibah Pilwakot di APBD-P 2023, KPU Kota Bengkulu Sebut Tahapan Bisa Terhambat

Dengan menggunakan mobil, keduanya pun mengarah ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved