Oknum TNI dan Pelakor Bakar Istri Sah

Siasat Licik Oknum TNI dan Selingkuhan Bunuh Istri Sah, Ternyata Sempat Racuni 2 Kali Tapi Gagal

Siasat oknum TNI dan selingkuhannya, Listiani Agustina dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sah.

|
Editor: Kartika Aditia
TribunBengkulu.com
Ilustrasi. Sisat Licik Oknum TNI dan Selingkuhan Bunuh Istri Sah, Ternyata Sempat Racuni 2 Kali Tapi Gagal 

Tengah malam di areal persawahan, jenazah korban dibakar.

Sempat Lakukan Hubungan Suami Istri dengan Pelakor

Saat berhasil mengeksekusi sang istri  A menghubungi Listiani yang berada di kawasan kawasan Pogot Baru Surabaya.

A meminta tolong kepada Listiani agar membantu untuk mengangkut jenazah Pipiet ke dalam mobil lantaran hendak dibuang.

Dalam perjalanan, kedua terdakwa kemudian membeli bensin 5 liter di kios. Bensin ini rencananya digunakan membakar jenazah korban untuk menghilangkan jejak.

Sebelum membuang jenazah korban, kedua terdakwa diketahui sempat melakukan hubungan badan dalam mobil di kawasan Kenjeran.

Adapun hal tersebut ini dilakukan dengan dalih untuk menenangkan diri.

"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.

Usai bersetubuh A dan selingkuhannya kemudian melanjutkan perjalanan hingga sampai di area persawahan di Dusun Belabe, Desa Alang-alang, Bangkalan.

Jenazah istri sahnya itu lantas dibuang dan dibakar oleh A.

Diberitakan sebmisteri identitas mayat perempuan yang dibakar di tepi sawah Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura mulai terkuak. Polisi mengungkap identitas perempuan yang diduga sedang hamil itu.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan korban adalah warga Wonokromo, Surabaya. Korban juga merupakan seorang ibu yang memiliki dua orang anak.

Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan dilakukan otopsi di RSUD Bangkalan. Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

Baca juga: Sosok Listiani Agustina, Selingkuhan Oknum TNI yang Sekongkol Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah

Baca juga: Modus Pelaku Penyelundupan Baby Lobster Tujuan Vietnam di Kaur Bengkulu

Baca juga: Warga Desa Air Tenam di Bengkulu Selatan Keluhkan Jaringan Telekomunikasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Istri, Oknum TNI Sempat 2 Kali Beri Racun tetapi Gagal"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved