Anak Anggota DPR Aniaya Wanita

Ronald Tannur yang Aniaya Pacar hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Gregorius Ronald Tannur (31) kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com/Wartakotalive.com
Kolase Foto Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur Terancam Hukuman 15 Tahun Pejara Usai Aniaya Pacar hingga Tewas, Polisi Sebut Ada Unsur Sengaja 

Pengacara DSA, Dimas Yemahura mengungkapkan korban diajak oleh R untuk karaoke di Blackhole KTV.

Namun sekitar pukul 00.00 WIB tengah malam, R melakukan penganiayaan sadis terhadap Dini.

Wanita itu ditendang dan dipukuli oleh R di ruang karaoke.

Aksi R ternyata disaksikan oleh teman-teman Dini dan R yang juga ikut karaoke.

Namun, mereka diduga tidak berusaha menolong korban.

"Saksinya (penganiayaan) ada. Ada teman-teman (korban dan pelaku) yang di room karaoke kan. Penganiayaan dimulai di room itu, (korban) sudah ditendang dipukul," kata Dimas saat berada di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo, Kamis (5/10/2023).

Keduanya kemudian cekcok panas sepanjang lobby Blackhole KTV hingga parkiran.

Puncaknya, penganiayaan R kepada Dini semakin brutal begitu sampai di parkiran.

Dini diduga sempat diseret pelaku, bahkan tangan korban juga dilindas mobil oleh pelaku.

Hal ini terbukti dari hasil pemeriksaan jenazah, di mana tangan korban ditemukan bekas ban mobil.

"Jadi (korban) sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga (korban) dilindas pelaku di bagian tangan kanannya itu," jelas Dimas.

Penganiayaan yang dilakukan R secara bertubi-tubi itu membuat Dini akhirnya terkapar.

Bukannya berusaha menolong, pelaku malah menggotong tubuh Andini dan memasukkannya ke bagasi mobil.

Baca juga: Pasutri di Bogor Bantah Tudingan Hadang Truk Gegara Gagal Jadi Ketua RT, Kini Alami Trauma

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved