Ayah Cabuli Anak Tiri di Kepahiang
Ayah di Kepahiang Lecehkan Anak Tiri Bertahun-tahun Sejak SMP, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Ayah yang cabuli anak tiri di Kepahiang sejak SMP terancam Pidana Penjara 15 Tahun.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Tersangka asusila, ayah lecehkan anak tiri di Kepahiang sejak SMP terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Ayah tiri asusila inisial H (36) warga Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ditangkap polisi pada Selasa 10 Oktober 2023 tak lama setelah korban mengungkap perbuatan tak senonoh sang ayah.
"Pelaku kita sangkakan pasal 82 Ayat 1 Junto 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Republik perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkap Kanit PPA Polres Kepahiang Bripka Lola Winanda saat diwawancara, Jumat (13/10/2023).
Lanjut kanit pada pasal itu berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk perbuatan cabul.
Dari pemeriksaan saksi dan korban, perbuatan pelaku sudah masuk kedalam pasal yang disangka oleh polisi.
"Saat ini kami masih melakukan pemberkasan untuk kasus ini (kasus ayah cabuli anak tiri di Kepahiang, red), untuk selanjutnya kami lakukan proses hukum," tegas kanit.
Korban Alami Trauma
Dari penjelasan pihak kepolisian, kejadian pencabulan tersebut sudah cukup lama dialami korban sejak masih kelas 8 SMP.
Kejadian itu bermula setiap kali korban mau mandi, pelaku kerap mengintip korban yang sedang mandi.
"Pencabulan itu terjadi hingga korban kelas 12 SMA, kejadiannya terjadi di rumah pelaku, yang mana korban dan pelaku itu tinggal bersama dengan ibu kandung korban," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Bripka Lola Winanda.
Lanjut Lola, dalam menjalankan aksi bejatnya di rumah, ibu korban selalu ada di dalam rumah.
Namun, aksi bejatnya itu tak pernah diketahui, pasalnya ibu korban mengalami gangguan pendengaran.
Sedangkan korban, merasa takut untuk melaporkan kejadian tersebut ke ibu kandungnya, lantaran korban takut ibunya akan bercerai dengan pelaku.
"Jadi korban ini mendapatkan ancaman secara tidak langsung dari pelaku, karena takut nanti ibu korban dan pelaku bercerai," tuturnya.
Awalnya, pelaku hanya sebatas memeluk korban dan menciumnya saja, namun lambat laun pelaku mulai nekat meraba bagian intim korban.
"Korban selama ini dalam perasaan tertekan, hingga akhirnya korban tak tahan lagi melaporkan kejadian ini ke kakak kandungnya," jelas kanit.
Kasus ini terungkap, dimana saat itu pada Senin 9 Oktober 2023 sekitar pukul 21.50, korban menghubungi kakaknya melalui pesan whatsapp.
Korban meminta di jemput oleh kakaknya di rumah pelaku.
"Korban melaporkan perbuatan pelaku ini ke kakaknya, dan kakaknya langsung melaporkan ke Polres Kepahiang, untuk ditindaklanjuti," ujar kanit.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diamankan polisi saat sedang berada di rumahnya, pada Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukull 22.30 WIB.
Untuk saat ini, kondisi korban masih dilakukan pendampingan oleh pihaknya dan dinas terkait karena korban masih mengalami trauma.
"Jadi korban kalau diajak bicara kadang sering mengeluarkan air mata, karena korban masih mengalami trauma," ungkap kanit.
Baca juga: Pengakuan Ayah di Kepahiang yang Lecehkan Anak Tirinya Bertahun-tahun Sejak Masih SMP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.