Pilpres 2024

Respon PSI Pasca MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan yang sudah disampaikan oleh MK.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Ketua MK Anwar Usman (Kiri) dan Putusan MK (Kanan). Respon PSI Pasca MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 

Keputusan MK tersebut tentunya berdampak dengan adanya wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024.

Pasalnya, saat ini usai Gibran yang baru berusia 35 tahun belum memenuhi syarat jika merujuk Undang-undang.

Kendati demikian, Gibran rakabuming Raka menuturkan jika dirinya tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia Capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023) dilansir dari Kompas.com.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Berdasarkan pendapat Mahkamah, adanya penentuan usia minimal Capres-Cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved