Pilpres 2024

Respon PSI Pasca MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan yang sudah disampaikan oleh MK.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Ketua MK Anwar Usman (Kiri) dan Putusan MK (Kanan). Respon PSI Pasca MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 

TRIBUNBENGKULU.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan yang sudah disampaikan oleh MK.

PSI meyakini keputusan MK itu sudah dipertimbangan dengan baik demi mengawal demokrasi di Indonesia.

"Sekali lagi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," ucap Juru Bicara (Jubir) PSI, Sigit Widodo dikutip dari TribunNews.com, Senin (16/10/2023).

Ditegaskan Sigit, PSI selalui menaati setiap hukum yang berlaku.

Baca juga: Ini Kata Pengamat Soal Keputusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah kepala daerah.

Sebelumnya MK telah menolak gugatan usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Senin (16/10/2023).

Pandangan Pengamat

Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia yang menginginkan agar usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Menurut Pengamat Sosial Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions Herry Mendrofa, keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres menjadi 35 telah konstitusional.

"Bukan hanya soal politik hukum saja, atau mengenai demokrasi, pertimbangan psikologis seperti kematangan emosional dan kecerdasan lainnya jadi instrumen penilaian apalagi ketika jadi Presiden atau Wakil Presiden ini jadi hal yang menentukan," ujarnya seperti yang dikutip TribunBengkulu.com dari Tribunnews.com, Senin (16/10/2023)

Menurutnya, konteks geopolitik Indonesia yang berbasis multikulturalistik menjadikan usia sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh Capres dan Cawapres.

"Memimpin Indonesia yang multikultut ini secara antropologis saya kira harus dilihat dari usia yang telah cukup, dan bahwa usia 40 tahun adalah usia yang matang untuk menjawab tantangan seperti ini," ucap Herry.

Belum lagi, kecakapan figur Capres dan Cawapres untuk mengelola problematika global seperti potensi konflik antar negara, ancaman ideologi negara, persoalan transnasional dan keberlanjutan negara merupakan isu yang harus dikuasai oleh pemimpin nasional.

"Ada banyak persoalan bangsa ini yang tentunya Capres dan Cawapres harus memiliki kapasitas mengelolanya seperti potensi konflik, menghadapi ancaman ideologi, persoalan transnasional dan geopolitik global. Hal ini kan cukup berat maka usia 40 tahun yang ke atas adalah usia yang tepat untuk dibebani hal ini dalam konteks kepemimpinan nasional," tutur Herry.

Reaksi Gibran Usai Mk Tolak Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved